Tepis Anggapan Jual Beli Tanah Bersertifikat Itu Ribet, BPN: Justru Lebih Aman dan Terlindungi Hukum

KUNINGAN(MASS) – Di tengah masyarakat, masih kerap terdengar anggapan proses jual beli tanah yang sudah memiliki sertifikat jauh lebih rumit dibandingkan tanah yang belum bersertifikat. Sebagian warga menilai transaksi tanah tanpa sertifikat terasa lebih praktis karena cukup menggunakan kwitansi dan nota kesepakatan biasa.

PBPN menegaskan pandangan mengenai jual beli tanah bersertifikat itu ribet sebenarnya kurang tepat dan perlu diluruskan. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kuningan, Susan meluruskan keberadaan sertifikat justru merupakan bentuk perlindungan tertinggi dari negara bagi pemilik tanah. 

“Anggapan bahwa transaksi tanah bersertifikat itu ribet sebenarnya kurang tepat. Justru tanah yang sudah bersertifikat ini memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat, baik bagi penjual maupun pembeli,” tuturnya saat ditemui kuninganmass.com di ruangannya beberapa baru baru ini.

Mengenai anggapan kerumitan proses, Susan menjelaskan tahap-tahap yang dilalui dalam jual beli tanah bersertifikat dibuat untuk memastikan legalitas dokumen. Proses tersebut memang membutuhkan keterlibatan pejabat pembuat akta tanah resmi agar tidak ada aturan hukum yang dilanggar.

“Memang dalam praktiknya, pelaksanaan jual beli tanah yang sudah bersertifikat harus melalui PPAT atau Camat untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB),” jelasnya.

Selain pembuatan akta resmi, terdapat pula kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. BPN merinci dalam proses jual beli tersebut, pihak pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan pihak penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

“Dalam prosesnya nanti ada pajak-pajak yang harus dibayar. Ada BPHTB untuk pihak pembeli, dan ada PPh yang menjadi kewajiban bagi pihak penjual,” pungkasnya. (raqib)