KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi, menilai penggunaan daya lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah desa perlu dievaluasi. Menurutnya, penerangan jalan desa tidak harus menggunakan daya besar karena kebutuhan pencahayaan dapat dipenuhi dengan lampu berdaya 30 hingga 40 watt.
Dian menyebut penggunaan lampu berdaya 80 hingga 100 watt di sejumlah titik justru berpotensi menambah beban biaya listrik yang harus ditanggung pemerintah.
“Menurut tenaga ahli, di jalan desa itu cukup menggunakan 30 atau 40 watt. Sekarang kan ada yang 100 watt atau 80 watt, itu pemborosan dan menjadi beban bagi kita,” ujar Bupati Dian, Jumat (2/10/2026), usai menghadiri Penyampaian Progress Penyusunan Feasibility Study KPBU APJ Kabupaten Kuningan di Hotel Grand Cordela Kuningan.
Pernyataan itu disampaikan dalam pembahasan rencana kerja sama pemerintah dengan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk penyediaan dan pengelolaan Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Kuningan.
Menurut Dian, efisiensi penggunaan energi menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam rencana tersebut. Pemerintah daerah tidak hanya mengejar penambahan jumlah titik penerangan, tetapi juga memastikan layanan yang diberikan efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Ia mengatakan, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pemerintah harus mencari alternatif pembiayaan pembangunan, termasuk untuk penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan.
“Di tengah keterbatasan APBD, kita didorong untuk melakukan terobosan-terobosan creative financing. Ini merupakan ikhtiar untuk meningkatkan pelayanan dasar, khususnya kualitas infrastruktur, dengan melibatkan pihak swasta,” katanya.
Dian menegaskan, filosofi KPBU APJ bukan semata-mata mencari biaya yang paling murah. Hal yang menjadi perhatian adalah kualitas pelayanan, efektivitas pengelolaan serta keberlanjutan layanan penerangan jalan.
“Filosofinya bukan mencari yang paling murah, tetapi yang paling baik, efektif dan berkualitas. Ada pihak swasta yang profesional, ada manajemen yang profesional, sehingga pelayanan penerangan jalan di Kabupaten Kuningan bisa semakin merata,” ujarnya.
Dian mengungkapkan, berdasarkan pendataan di lapangan, jumlah titik penerangan jalan di Kabupaten Kuningan sebenarnya sudah cukup banyak. Namun, belum seluruhnya berfungsi secara optimal.
Ia menyebut diperkirakan baru sekitar 56 persen titik PJU yang berfungsi. Kondisi ini menjadi salah satu persoalan pelayanan dasar yang ingin dibenahi pemerintah daerah.
Menurutnya, keberadaan penerangan jalan tidak hanya berkaitan dengan rasa aman masyarakat, tetapi juga mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi pada malam hari.
“Kalau kondisi gelap, masyarakat tentu enggan beraktivitas, apalagi aktivitas yang bernilai ekonomi seperti bekerja di atas jam tujuh malam. Kita mencoba memfungsikan dan mereposisi kembali lampu-lampu ini,” turunya.
Dalam pembahasan KPBU APJ, pemerintah daerah saat ini membicarakan sekitar 3.142 titik penerangan jalan. Namun, jumlah tersebut masih memungkinkan untuk bertambah sesuai hasil pengkajian.
Dian juga meminta agar biaya layanan atau Availability Payment dalam skema kerja sama tersebut dapat ditekan.
Ia menegaskan, rencana KPBU APJ belum mencapai kesepakatan final. Pemerintah daerah masih melakukan negosiasi dan meminta masukan dari DPRD, perangkat daerah terkait serta pihak-pihak yang berkompeten.
“Belum, kita masih negosiasi. Tadi kami meminta saran dari dewan dan instansi terkait. Dalam KPBU itu ada konsep pembagian risiko atau risk sharing,” jelasnya.
Desa nantinya berpeluang dilibatkan mulai dari perencanaan, pengajuan titik penerangan, pengawasan hingga pembayaran listrik. Pemerintah daerah akan memberikan dukungan melalui skema Bantuan Khusus Keuangan Desa.
Menurut Dian, pola tersebut diharapkan dapat memperpendek rentang kendali sekaligus meningkatkan tanggung jawab desa terhadap pengelolaan penerangan jalan dan penggunaan energi.
Sementara itu, anggota konsorsium KPBU APJ, Zuhri Iriansyah, menjelaskan proyek tersebut menggunakan skema unsolicited, yakni inisiatif penawaran kerja sama berasal dari badan usaha.
“KPBU unsolicited artinya kami sebagai badan usaha yang mengajukan penawaran. Setelah proses direncanakan, dokumen kami serahkan ke Pemda. Dokumen itu akan dilelang secara objektif oleh Pemda sesuai ketentuan,” kata Zuhri.
Terkait angka 3.142 titik APJ, Zuhri menyebutkan jumlah tersebut merupakan angka yang dihitung berdasarkan kemampuan pemerintah daerah dalam skema kerja sama.
Ia menambahkan, penyusunan feasibility study sejauh ini berjalan dengan baik karena membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif dan badan usaha.
“KPBU itu kerja sama pemerintah dan badan usaha, harus bekerja sama, tidak bisa sendiri-sendiri,” pungkasnya. (didin)
