KUNINGAN(MASS) – Kronologi kerusuhan yang terjadi dalam pertandingan semifinal Gala Desa Semi Open Cilimus Cup 2026 di Lapangan Ciloklok, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, Senin (28/9/2026), berbuntut pada penghentian pertandingan sebelum laga berakhir.
Match Commissioner Cilimus Cup 2026, Ginar, menjelaskan panitia telah melakukan kajian terhadap laporan pertandingan dan regulasi turnamen sebelum mengambil keputusan terkait sanksi. Menurutnya, tidak ditemukan dasar yang cukup untuk mendiskualifikasi salah satu tim yang bertanding atau keduanya.
“Tidak ada yang harus didiskualifikasi, itu karena tidak ada indikasi yang mengakibatkan harus diadakannya salah satu tim didiskualifikasi atau keduanya,” ujarnya kepada kuninganmass.com Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan, sanksi tetap diberikan kepada individu yang melakukan pemukulan. Dalam regulasi Cilimus Cup, pemain yang mendapat kartu merah dari wasit akibat tindakan tersebut tidak diperbolehkan tampil dalam tiga pertandingan berikutnya dan dikenakan denda Rp500 ribu.
“Yang dikenakan sanksi yaitu pemain yang melakukan pemukulan. Di regulasi Cilimus Cup sudah ada, selain diberikan sanksi kartu merah oleh wasit saat pertandingan, tidak bisa melakukan tiga kali pertandingan selanjutnya dan denda Rp500 ribu,” paparnya.
Selain sanksi dari panitia, Ginar menyebut persoalan tersebut juga dibahas oleh panitia disiplin berdasarkan laporan pertandingan. Sanksi terhadap individu yang terlibat bahkan diajukan kepada PSSI untuk menjadi bahan pertimbangan pemberian sanksi lebih lanjut.
“Panitia disiplin sudah mengkaji lewat rujukan laporan pertandingan. Individu tersebut dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti Cilimus Cup selama dua atau tiga tahun. Suratnya belum masuk, dan itu juga dilayangkan ke PSSI untuk menjadi rujukan agar individu tersebut dikenakan sanksi yang lebih berat,” jelasnya.
Menurutnya usulan kepada PSSI tersebut berkaitan dengan status individu yang disebut bukan berdomisili di Kabupaten Kuningan. Ia menyebut, PSSI Kabupaten Kuningan dapat mempertimbangkan sanksi berupa larangan mengikuti turnamen yang berada dalam wilayah PSSI Kabupaten Kuningan. Namun, keputusan tersebut masih menunggu kajian dan surat resmi.
“Karena individu tersebut domisilinya bukan berasal dari Kabupaten Kuningan. Sanksi dari PSSI bisa saja nanti hukuman kepada individu tersebut untuk tidak bisa mengikuti turnamen di wilayah PSSI Kabupaten Kuningan. Untuk yang prestasi Kabupaten Kuningan, sanksinya ini masih dikaji karena suratnya baru masuk hari ini,” kata Ginar.
Di sisi lain, Ginar menjelaskan adanya permintaan dari Tunas Mekar Linggamekar agar Sinarbaya Mandirancan didiskualifikasi akibat insiden pemukulan tersebut. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena regulasi turnamen tidak mengatur diskualifikasi tim berdasarkan kejadian tersebut.
“Linggamekar itu meminta supaya Mandirancan didiskualifikasi karena pemukulan. Sedangkan di regulasi kan enggak ada hal tersebut. Sudah dikaji sama saya, termasuk saya yang menyampaikan saat technical meeting,” ujarnya.
Ginar mengatakan, pihaknya juga sempat menawarkan jalan tengah agar kedua tim tetap dapat melanjutkan pertandingan. Saat pertandingan dihentikan, masih tersisa waktu sekitar 11 menit. Karena itu, panitia mengusulkan agar kedua tim kembali bertanding untuk menyelesaikan sisa waktu tersebut.
“Kalau tidak, dua-duanya didiskualifikasi menurut saya tidak bisa. Saya sudah kasih jalan tengah bahwa dua-duanya tidak harus disanksi karena tidak ada unsur didiskualifikasi. Dua-duanya masih bisa dan boleh bermain kalau tim itu,” katanya.
Atas dasar tersebut, panitia kemudian mengajukan pertandingan lanjutan untuk memainkan sisa waktu 11 menit. Namun, menurut Ginar, Tunas Mekar Linggamekar tidak bersedia melanjutkan pertandingan dan pada hari yang telah ditentukan tidak hadir di lapangan.
“Makanya saya ajukan untuk diadakan pertandingan lanjutan untuk sisa waktu 11 menit terakhir. Karena waktu kan terakhir sisa 11 menit lagi, tidak mau. Dan pada hari yang ditentukan itu tidak hadir atau WO,” pungkasnya. (raqib)
