KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan mengambil alih pengelolaan los atau kios di kawasan RS Wijaya, Kelurahan Ciporang, setelah masa kerja sama dan sewa aset itu berakhir.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Jhon Raharja SIP MSi mengatakan lokasi ini berdiri di atas tanah milik Pemkab Kuningan yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga sejak 2004.
“(Lokasi ini) masuk ke tanah milik Pemerintah Daerah. Dulu sempat dikerjasamakan pada tahun 2004 antara pihak Pemda saat itu dengan pengembang pelayanan masyarakat,” ujar Jhon, Jumat (26/9/2026).
Menurutnya, kerja sama itu berlangsung selama sekitar 20 tahun dan berakhir pada 2024. Setelah masa kerja sama selesai, Pemkab Kuningan kemudian melakukan pengambilalihan dan inventarisasi aset sebagai bagian dari upaya pengamanan dan pengendalian aset daerah.
Jhon menjelaskan, setelah diambil alih, los atau kios ini kemudian kembali disewakan kepada masyarakat. Namun, masa sewa terakhir berakhir pada 31 Agustus 2026.
“Karena kebutuhan masyarakat saat itu dikerjasamakan selama 2 tahun. Berakhir kemarin di 31 Agustus 2026 sewanya,” tuturnya
Ia menyebutkan, untuk sementara Pemkab Kuningan tidak memperpanjang sewa karena kawasan tersebut dinilai membutuhkan penataan dan perbaikan.
“Karena sudah terlihat kumuh. Ada juga laporan dari ketua RT dan RW setempat di Perumnas, tidak ada drainase, terkesan kumuh. Makanya kami mengundang rapat para pemilik atau penyewa toko lama untuk di edukasi,” katanya.
Pemkab, lanjut Jhon, terlebih dahulu akan melakukan penataan dan revitalisasi sebelum kembali membuka kesempatan penyewaan. Penataan ini dilakukan melalui program revitalisasi atau rehabilitasi ringan.
Adapun besaran anggaran rehabilitasi kata Jhon berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan. Ia memperkirakan anggaran mencapai sekitar Rp200 juta.
“Yang lebih tahu DPUTR, kurang lebih Rp200 juta. Kami hanya dalam hal pengamanan aset tanah dan losnya, dalam upaya pengendalian dan pengawasan,” ujarnya.
Jhon menegaskan, berakhirnya masa sewa bukan berarti para penyewa lama tidak dapat kembali menempati los tersebut. Setelah proses penataan selesai, Pemkab Kuningan akan kembali mengundang para penyewa lama untuk mengetahui apakah mereka masih berminat melanjutkan sewa.
Menurutnya, penyewa lama akan menjadi prioritas apabila nantinya kembali dilakukan penyewaan.
“Kalau sudah revitalisasi selesai, sesuai dengan toko yang ada, 19 itu, kalau masih ada yang minat, kami utamakan kepada penyewa lama yang sudah puluhan tahun di sana,” kata Jhon.
Ia menyebut proses penertiban dan pengosongan los sejauh ini berlangsung kondusif. Pemkab sebelumnya melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan penyewa, tokoh masyarakat.
Jhon juga menyebut penataan dilakukan berdasarkan masukan masyarakat mengenai kondisi kawasan yang dinilai membutuhkan pembenahan, termasuk persoalan drainase dan fasilitas pendukung.
“Dulu tidak ada toilet, tidak ada drainase. Makanya sekarang dikelola dan dibenahi,” ujarnya.
Setelah rehabilitasi selesai, para penyewa lama akan kembali diberi kesempatan untuk mengajukan kontrak dengan Pemkab Kuningan. Selain menata kawasan, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait kapan penyewa lama dapat kembali menempati los, Jhon mengatakan hal itu bergantung pada pelaksanaan pekerjaan oleh DPUTR.
“Kalau sudah beres, kita akan undang kembali penyewa lama, apakah mau dilanjut ataupun tidak,” pungkasnya. (didin)