KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 254 bidang aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan ternyata berstatus IDLE atau belum dimanfaatkan secara produktif, dengan nilai tercatat sebesar 120 miliar rupiah. Hal itu tertuang dalam Jawaban Bupati Kuningan Dr H Dian rachmat Yanuar M Si, merespon PU Fraksi PKS.
Dalm PU Fraksi PKS terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kuningan TA 2026, Fraksi yang diketuai Wawan Romliansah itu tak hanya mempersoalkan target PAD yang terkoreksi, tapi juga mengeskplore potensi pendapatan lain dari sektor asset.
“Berapa jumlah dan nilai aset Pemerintah Kabupaten Kuningan yang saat ini belum produktif atau belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD? Apa rencana konkret pemanfaatannya sampai tahun 2029 ?” tanya Fraksi PKS.
Menjawab hal itu, dalam dokumen Jawaban Bupati terhadap PU Fraksi yang diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD baru-baru inim mengakui soal 254 bidang aset tanah yang belum termanfaatkan secara optimal. Jumlah itu didapat dari berdasarkan hasil inventarisasi dan penatausahaan barang milik daerah.
“Saat ini terdapat 254 bidang aset tanah berstatus idle atau belum dimanfaatkan secara produktif, dengan nilai tercatat sebesar 120 miliar rupiah,” kata Bupati.
“Terhadap aset tersebut, Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan pemetaan berdasarkan kondisi, lokasi, status hukum, potensi pemanfaatan serta nilai ekonomisnya,” imbuhnya lagi.
Selanjutnya, masih kata Bupati, dilakukan digitalisasi aset daerah dan disusun skema pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain melalui pemanfaatan untuk mendukung pelayanan publik, kerja sama pemanfaatan, sewa, atau bentuk pemanfaatan lainnya.
Sebelumnya, Pemda Kabupaten Kuningan melalui BPKAD juga sempat melakukan inventarisasi asset milik Pemda untuk berbagai jenis seperti lahan dan barang. Bahkan khusus untuk barang, dilakukan lelang agar asset tersebut tidak hanya menjadi beban pemeliharaan dan administrasi, tapi berubah menjadi PAD. (eki)