KUNINGAN (MASS) – Salah satu hal yang banyak disoroti fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kuningan Raperda tentang Perubahan ABPD Kabupaten Kuningan TA 2026 adalah merosotnya target pendapatan. Seperti yang disoroti Fraksi PKB dalam PU-nya yang disampaikan untuk Pemerintah Daerah.
Fraksi yang diketuai Moch Ghozali itu mempertanyakan target pendapatan daerah hingga akhir tahun 2026, direncanakan berkurang sebanyak Rp 186 Miliar lebih dari target awal atau totalnya menjadi sebesar Rp 2,536 Triliun. Meski mengaku memahami bahwa penurunan besar itu karena berkurangnya transfer dari pusat Rp 178 Milliar lebih.
“Namun demikian, kami tetap memerlukan penjelasan yang memadai atas berbagai penurunan target dimaksud,” kata Fraksi PKB.
Selain menyoroti berkurangnya penurunan pendapatan transfer secara keseluruhan, Fraksi PKB juga mempertanyakan adanya pengurangan target PAD (Pendapatan Asli Daerah) Rp 8,24 Miliar atau totalnya menjadi sebesar Rp 452,32 Milliar.
“Kami sungguh menyayangkan hal ini, terutama penurunan target retribusi sebesar rp 16 milyar lebih yang notabene terkait dengan kinerja pelayanan pemerintah daerah itu sendiri. Karena itu, kami ingin mengetahui jenis pelayanan publik apa saja yang mengalami penurunan target secara signifikan sehingga berpengaruh pada kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang sisa akhir tahun 2026 ini? Mohon pemaparannya,” tanya PKB.
Lebih jauh, PKB kemudian berpandangan tentang berbagai persoalan seputar PAD, Pemerintah daerah hendaknya secara ketat menekan tingkat kebocoran, dan secara periodik melakukan diagnosa yang intensif dan komprehensif terhadap kesehatan seluruh bumd. Dengan demikian, akan ada target yang lebih terukur baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif melalui indikator kinerjanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, dalam jawaban PU yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan baru-baru ini, mengamini penurunan pendapatan secara umum disebabkan oleh penyesuaian pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat sekitar 178 Miliar rupiah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterima daerah.
Selain itu, kata Bupati, terdapat penyesuaian pada pendapatan asli daerah dan komponen pendapatan lainnya berdasarkan evaluasi realisasi, perkembangan potensi, serta kondisi riil penerimaan sampai dengan tahun berjalan. Penyesuaian tersebut merupakan langkah kehati-hatian agar target pendapatan dalam perubahan APBD 2026 lebih realistis dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengurangi komitmen pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah.
“Penurunan target retribusi daerah sebesar Rp 16,01 Miliar rupiah terutama berasal dari retribusi pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah yaitu RSUD ’45 Kuningan sekitar Rp 10,21 Miliar dan RSUD Linggarjati sekitar Rp 3,32 Miliar. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh berkurangnya jumlah kunjungan pasien, renovasi ruang rawat inap yang menyempurnakan pelayanan sementara, terbatasnya tenaga medis spesialis, persaingan dengan fasilitas kesehatan lain, serta keterlambatan penyaluran klaim pelayanan dari BPJS. Selain itu, koreksi juga terjadi pada retribusi penyewaan bangunan/aset sekitar Rp 3,06 Miliar dan retribusi persetujuan bangunan gedung sekitar Rp 1,60 Miliar seiring dengan realisasi perizinan di tahun berjalan,” papar Bupati.
Penurunan target ini, aku Bupati, adalah penyesuaian berdasarkan evaluasi dan prognosis sisa tahun anggaran agar terhindar dari potensi defisit di akhir tahun, bukan karena penurunan tarif atau pelemahan komitmen pemerintah daerah. Pemda, tegasnya, tetap mengupayakan peningkatan kinerja pelayanan, pemenuhan tenaga medis, percepatan penyelesaian klaim, serta digitalisasi dan pemutakhiran data potensi agar pada tahun-tahun berikutnya kontribusi terhadap pad dapat meningkat secara berkelanjutan.
Di sisa tahun 2026, masih kata Bupati, salah satu upaya yang akan dilakukan adalah bentuk sosialisasi yang akan diperkuat melalui layanan langsung kepada masyarakat dan wajib pajak, pemanfaatan media sosial dan media informasi, pendampingan penggunaan layanan digital, serta kolaborasi dengan kecamatan, desa/kelurahan dan OPD terkait.
Selain itu, langkah taktis yang dilakukan meliputi penguatan pengawasan dan rekonsiliasi penerimaan, pemutakhiran dan integrasi data wajib pajak serta objek pajak, perluasan digitalisasi pemungutan, dan penertiban piutang. Bahkan, Bupati secara khusus menyebut BUMD, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi kinerja dan kesehatan keuangan secara berkala, memperkuat tata kelola dan pengawasan, serta menetapkan target kinerja dan kontribusi yang lebih terukur. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan penerimaan secara nyata sekaligus memastikan setiap potensi PAD dapat dikelola secara transparan, efektif, dan akuntabel. (eki)