Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Jalaksana Naik ke Penyidikan, Unit PPA Polres Kuningan Mulai Periksa Saksi-Saksi

KUNINGAN (MASS) – Penanganan kasus penganiayaan yang menimpa pelajar SMP di Jalaksana, MNR (15), kini mulai masuk ke ranah hukum. Pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan sudah masuk yang sebelumnya viral.

Laporan resmi terkait insiden berdarah yang melibatkan oknum pelajar SMK tersebut telah diterima secara resmi oleh jajaran Polres Kuningan. Kepastian penanganan ini diungkapkan langsung oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan, Ipda Eko Prasetyo. Ia memastikan berkas pengaduan dari pihak korban sudah diproses.

“Sudah didisposisikan dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan, dan kini telah melakukan langkah-langkah dan pemeriksaan saksi-saksi seperti itu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (17/9/2026).

Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, pihak kepolisian kini tengah fokus memanggil saksi-saksi yang ditujukan kepada orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian perkara atau yang mengetahui secara langsung insiden tersebut.

“Nanti perkembangan akan disampaikan kepada pihak pelapor, SP2HP, dan lain-lainnya,” tandasnya.

Ia merinci saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan mencakup berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa pengeroyokan.

“Tentu saja saksi-saksi itu yang akan dipanggil, itu yang melihat, mengetahui, , mendengar, atau melihat tentang peristiwa tersebut,” tambahnya.

Pemeriksaan ini melibatkan spektrum saksi yang luas, mulai dari rekan sebaya hingga pihak keluarga yang mengetahui kronologi kejadian secara utuh.

“Bisa saja orang tua, teman, atau yang lainnya,” pungkasnya. (raqib)