KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar menegaskan bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto tidak boleh diperjualbelikan oleh penerima manfaat.
Hal itu disampaikan Bupati saat dimintai tanggapan mengenai adanya bantuan becak listrik yang disebut-sebut diperjualbelikan di sejumlah wilayah, Jumat (11/9/2026) di Gedung DPRD Kuningan.
Menurut Dian, bantuan tersebut merupakan bantuan langsung dari Presiden Prabowo yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat. Karena itu, pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Jelas itu tidak boleh diperjualbelikan, karena ini bantuan langsung dari Bapak Presiden,” ujar Dian.
Ia menegaskan, bantuan ini harus digunakan sebaik-baiknya dan seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya penerima bantuan.
Dian juga menyebut, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang diketahuinya, bantuan becak listrik itu memang tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya sanksi bagi penerima yang menjual bantuan tersebut, Dian mengatakan sanksi dapat mengacu pada ketentuan dalam juknis program. “Kalau dalam juknisnya tidak boleh, berarti mungkin ada sanksi,” katanya.
Meski demikian, Dian memastikan hingga saat ini di Kabupaten Kuningan tidak ada penerimaan bantuan becak listrik yang menjual bantuan tersebut. “Yang pasti saya di Kuningan belum mendengar, belum dapat laporan,” pungkasnya. (didin)