KUNINGAN (MASS) – Akurasi DTSEN dan ketepatan sasaran bansos, ketika data tidak sesuai kondisi nyata, terdapat persoalan nyata yang membutuhkan penjelasan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data.
Kami menemukan adanya kondisi yang menimbulkan pertanyaan serius:
Ada masyarakat yang secara nyata berada dalam kondisi tidak mampu, bahkan tercatat atau dikategorikan miskin dalam data sosial, tetapi berada pada Desil 6 atau lebih dan tidak memperoleh bantuan sosial.
Di sisi lain, terdapat masyarakat yang secara kondisi ekonomi terlihat lebih mampu tetapi justru tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Kami memahami bahwa desil bukanlah satu-satunya dasar otomatis untuk menentukan penerima bansos.
Namun justru karena itu, kami ingin mengetahui secara jelas :
Di mana sebenarnya letak persoalan tersebut?
Apakah masalahnya terdapat pada data awal?
Apakah data masyarakat tidak diperbarui?
Apakah terdapat perbedaan antara data BPS dan data Dinas Sosial?
Apakah proses verifikasi di tingkat desa belum berjalan maksimal?
Apakah data yang disampaikan dari daerah tidak seluruhnya masuk ke dalam proses pemutakhiran DTSEN?
Atau terdapat persoalan dalam proses pemeringkatan dan pengolahan data?
Kami tidak ingin masyarakat hanya mendapatkan jawaban:
“Itu karena sistem.”
Karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem tersebut bekerja dan siapa yang bertanggung jawab ketika hasil sistem tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
PERTANYAAN KAMI KEPADA BPS
Kami meminta penjelasan:
1. Apa saja variabel yang digunakan untuk menentukan Desil 1 sampai Desil 10?
2. Bagaimana proses penghitungan dan pemeringkatan tersebut dilakukan?
3. Apakah Desil 6 berarti seseorang dianggap tidak miskin?
4. Bagaimana BPS menangani masyarakat yang kondisi ekonominya berubah setelah data awal dikumpulkan?
5. Dari tahun berapa sumber data yang digunakan untuk menentukan kondisi sosial-ekonomi seseorang?
6. Bagaimana data dari Dinas Sosial dipadankan dengan DTSEN?
7. Bagaimana mekanisme ground check atau verifikasi lapangan dilakukan?
8. Siapa yang bertanggung jawab apabila data yang masuk tidak sesuai dengan kondisi nyata?
9. Bagaimana mekanisme koreksi terhadap masyarakat yang merasa desilnya tidak sesuai?
10. Berapa tingkat ketidaktepatan atau ketidaksesuaian DTSEN di Kabupaten Purwakarta?
PERTANYAAN KAMI KEPADA Kemensos
Kami juga meminta penjelasan:
1. Database apa yang digunakan Dinas Sosial dalam menentukan kategori masyarakat miskin?
2. Apakah data Dinsos sama dengan DTSEN?
3. Jika berbeda, apa penyebab perbedaannya?
4. Berapa jumlah masyarakat yang menurut data Dinsos tergolong miskin tetapi berada pada Desil 6 atau lebih?
5. Berapa jumlah masyarakat Desil 1–4 yang tidak menerima bantuan sosial?
6. Berapa jumlah penerima bansos yang berada pada Desil 5–10?
7. Bagaimana mekanisme verifikasi dan validasi terhadap penerima bansos?
8. Bagaimana Dinsos menindaklanjuti laporan dari desa mengenai warga miskin yang tidak menerima bantuan?
9. Berapa banyak usulan perubahan data yang diajukan desa di Kabupaten Purwakarta selama tahun 2026?
10. Berapa yang diterima, ditolak, atau masih dalam proses?
PERTANYAAN UTAMA KAMI
Kami meminta BPS dan Kemensos menjelaskan secara bersama-sama: Jika seorang warga dinyatakan miskin berdasarkan data Dinas Sosial dan kondisi nyata di lapangan, tetapi dalam DTSEN berada pada Desil 6, data mana yang menjadi dasar penilaian kesejahteraannya dan mengapa terjadi perbedaan tersebut?
Kemudian: Siapa yang bertanggung jawab memperbaiki ketidaksesuaian tersebut?
Dan yang paling penting: Jika setelah dilakukan verifikasi lapangan ternyata warga tersebut memang tidak mampu, bagaimana mekanisme agar data DTSEN dan desilnya diperbaiki?
Kami tidak meminta perlakuan khusus.
Kami hanya meminta akurasi data dan keadilan dalam pelayanan sosial.
Karena data bukan sekadar angka.
Di balik satu angka terdapat manusia, keluarga, anak-anak, kebutuhan pendidikan, kebutuhan kesehatan, dan kehidupan masyarakat.
Jika data salah, maka kebijakan bisa salah.
Jika orang yang mampu mendapatkan bantuan sementara orang yang benar-benar membutuhkan justru tersingkir, maka yang harus diperbaiki bukan hanya daftar penerimanya, tetapi mekanisme pendataannya.
Ditulis kembali oleh : Sangga Maulana, Wakil Ketua I Laskar Gibran Jawa Barat