KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan sedang menghadapi persoalan serius dalam tata kelola pendidikan dasar. Berdasarkan data resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan saat membuka Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah tahun 2026, terdapat 180 jabatan kepala sekolah yang kosong, terdiri atas 14 Kepala TK, 145 Kepala SD, dan 21 Kepala SMP. Angka tersebut menunjukkan bahwa jenjang SD menjadi sektor yang paling terdampak oleh kekosongan kepemimpinan sekolah.
Kekosongan sebanyak 145 Kepala SD bukan sekadar persoalan administrasi. Kepala sekolah merupakan motor penggerak manajemen pendidikan. Ketika sebuah sekolah terlalu lama dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt), ruang geraknya sering kali menjadi terbatas, baik dalam pengambilan keputusan strategis, pengembangan mutu sekolah, maupun pembinaan guru.
Persoalannya, sumber calon kepala sekolah dari jalur PNS kini semakin terbatas. Banyak guru yang memenuhi pengalaman mengajar telah mendekati batas usia sehingga ruang regenerasi menjadi semakin sempit. Jika kondisi ini terus dipertahankan, maka kebutuhan kepala sekolah akan semakin sulit dipenuhi.
Padahal pemerintah telah menyiapkan jalan keluarnya.
Melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah secara tegas memberikan kesempatan kepada Guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah. Bahkan Pasal 7 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa Guru PPPK dengan jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama dan pengalaman mengajar paling sedikit delapan tahun dapat mengikuti penugasan sebagai Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan lainnya.
Lebih jauh lagi, Pasal 7 ayat (1) huruf k mewajibkan calon kepala sekolah menandatangani pakta integritas yang menyatakan bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Artinya, regulasi tidak membatasi bahwa seorang guru PPPK hanya dapat menjadi kepala sekolah di sekolah asalnya. Justru penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi.
Kemudian Pasal 16 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menegaskan bahwa Guru ASN yang telah memenuhi ketentuan dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kewenangannya. Dengan kata lain, secara hukum pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk mengangkat dan menempatkan Guru PPPK sebagai kepala sekolah pada sekolah yang membutuhkan.
Bahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah menegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Konsekuensinya, ketika regulasi menyebut “Guru ASN”, maka Guru PPPK termasuk di dalamnya dan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh penugasan sebagai kepala sekolah sesuai persyaratan yang berlaku.
Karena itu, jika Kabupaten Kuningan benar-benar sedang mengalami kekurangan kepala sekolah SD, maka pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi “bolehkah Guru PPPK menjadi kepala sekolah?” Sebab regulasi telah menjawab: boleh .
Pertanyaan yang lebih relevan adalah: mengapa peluang yang telah dibuka oleh regulasi belum dimanfaatkan secara optimal untuk mengatasi kekurangan 145 kepala sekolah SD?
Pendidikan membutuhkan keberanian mengambil keputusan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. Ketika regulasi telah memberikan ruang, ketika kebutuhan sekolah begitu nyata, dan ketika terdapat Guru PPPK yang memenuhi syarat, maka kebijakan yang adaptif justru menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap sekolah dipimpin oleh kepala sekolah definitif.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan sekolah bukan sekadar status kepegawaian, melainkan kepemimpinan yang kompeten, berintegritas, dan mampu membawa perubahan. Regulasi sudah membuka pintu. Tinggal bagaimana pemerintah daerah memanfaatkannya demi masa depan pendidikan Kabupaten Kuningan.
Oleh: Dadan Satyavadin
Pemerhati Kebijakan Publik