KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, menilai penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak hanya berdampak pada penataan administrasi perizinan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi polemik PBG RS Permata Kuningan yang sebelumnya mencuat, Senin (27/7/2026). Menurut Putu, pemeriksaan dokumen perizinan sebaiknya tidak hanya dilakukan terhadap satu rumah sakit, melainkan seluruh rumah sakit, baik swasta maupun negeri.
“Di wilayah III, kabupaten yang paling banyak rumah sakit swastanya dimana? di Kuningan. Jadi sejalan dengan itu seyogyanya beberapa rumah sakit swasta dan negeri mungkin juga karena sama perlakuannya, untuk dilihat dokumen-dokumen perizinannya. Karena saya yakin IMB yang lama belum mengakomodir sarana prasarananya,” ujar Putu.
Ia menjelaskan, pada masa pemberlakuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sejumlah fasilitas penunjang belum masuk dalam objek perhitungan perizinan. Sementara dalam sistem PBG yang berlaku saat ini, seluruh sarana dan prasarana harus dicantumkan dalam dokumen perizinan.
Fasilitas tersebut meliputi area parkir kendaraan roda dua dan roda empat, ATM, pos satpam, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kantin, hingga musala atau masjid.
Menurutnya, bukan tidak mungkin masih terdapat bangunan yang telah mengantongi IMB lama namun belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PBG sesuai regulasi terbaru.
Putu mengatakan, evaluasi terhadap dokumen perizinan seluruh rumah sakit juga bertujuan agar tidak muncul anggapan pemerintah hanya berfokus pada satu kasus.
“Saran saja, supaya tidak hanya ke salah satu rumah sakit kemarin, supaya tidak tendensius kan,” katanya.
Saat ditanya apakah optimalisasi PBG dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Putu menjawab hal itu sangat mungkin terjadi.
“Sangat. Bisa dapat miliaran itu dari PBG,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan penerbitan PBG tidak semata-mata mempertimbangkan aspek administrasi maupun potensi pendapatan daerah. Faktor teknis, terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, juga menjadi pertimbangan utama.
Ia mencontohkan terdapat bangunan yang hingga kini belum diberikan persetujuan karena berada di kawasan persimpangan jalan yang dinilai berpotensi mengganggu arus kendaraan akibat aktivitas keluar-masuk dan parkir.
“Kalau saya pribadi, saya tidak akan memberikan izin sampai kapan pun kalau secara teknis justru merugikan banyak orang. Ini pasti (jalur lalu lintas) terganggu,” pungkasnya. (didin)