Penyebab Polemik PBG RS Permata, Kadis PUTR Sebut Ada Perbedaan Aturan dari IMB

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, menjelaskan polemik terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Sakit Permata terjadi karena adanya perubahan regulasi dari sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG.

Menurut Putu, pada masa pemberlakuan IMB, perhitungan retribusi hanya mencakup bangunan utama. Sementara itu, fasilitas penunjang seperti area parkir, pos satpam, ATM, kantin, masjid, hingga sarana dan prasarana lainnya belum menjadi objek perhitungan.

“Dulu IMB itu hanya bangunnya aja yang dihitung ya, parkir nggak, prasarana ngga. Nah di PBG prasarana dihitung,” ujar Putu kala dikonfirmasi di tempat kerjanya, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, saat Rumah Sakit Permata mengurus IMB, pembayaran hanya dilakukan untuk bangunan utama karena saat itu belum ada aturan yang mewajibkan penghitungan fasilitas pendukung.

“Dulu waktu rumah sakit membayar IMB hanya bangunan saja, begitu ke PBG parkir belum bayar, pos satpam, atm, kantin kan gak bayar,” katanya.

Setelah pemerintah menerapkan kebijakan PBG melalui regulasi terbaru dari Kementerian PUPR, berbagai sarana dan prasarana seperti area parkir, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), gerbang masuk, kantin, masjid, dan fasilitas lainnya wajib masuk dalam perhitungan.

Putu menegaskan munculnya persoalan pada PBG Rumah Sakit Permata bukan karena pelanggaran baru, melainkan akibat penyesuaian terhadap ketentuan yang berbeda dari aturan sebelumnya.

Terkait tindak lanjut, ia menyebut pemerintah daerah tidak serta-merta melakukan penyegelan. Proses yang ditempuh adalah memberikan kesempatan kepada pihak rumah sakit untuk menyesuaikan dokumen dan memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

Saat ini, kata Putu, pihak Rumah Sakit Permata telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan revisi sekaligus membayar seluruh komponen yang sebelumnya belum masuk dalam perhitungan, termasuk fasilitas parkir, masjid, dan sarana pendukung lainnya. (didin)