KUNINGAN (MASS) – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, memberi catatan-catatan kritis tentang pertanggung jawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran (TA) 2025 yang sebelumnya disampaikan Bupati Kuningan.
Dalam Nota Banggar yang ditandatangani 25 anggota legislative daerah dan Sekretaris DPRD itu, meski LPJ APBD TA 2025 pada akhirnya tetap disetujui seluruh fraksi DPRD, Banggar menggarisbawahi banyak hal tentang pengelolaan keuangan. Mulai dari target semu penetapan pendapatan daerah yang bisa mengakibatkan defisit, hingga beberapa catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk SKPD.
“Penetapan target yang terlalu optimistis tanpa didukung analisis potensi yang akurat justru menciptakan target semu (overestimate), sehingga pada akhirnya berdampak pada rendahnya tingkat pencapaian PAD dan menurunkan kredibilitas perencanaan anggaran daerah. Perencanaan pendapatan tidak boleh disusun hanya berdasarkan harapan, tetapi harus berlandaskan data, kajian potensi, tren penerimaan, serta kondisi riil yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Banggar DPRD Kuningan.
Di Nota Banggar itu, DPRD mengingatkan bahwa kebijakan umum Pendapatan Daerah di Tahun 2025 lalu idealnya tentu harus didasarkan pada hasil evaluasi pencapaian pada APBD TA sebelumnya, yang diupayakan selaras dengan arah kebijakan yang tertuang dalam prioritas pembangunan dan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Di sisi lain, proyeksi pendapatan daerah ini tentunya dipengaruhi berbagai perubahan pada target Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, penetapan target pendapatan daerah didasarkan pada adanya perubahan kontribusi yang berasal dari PAD maupun pendapatan Transfer Antar Daerah.
Sementara itu, kata Banggar, perubahan target PAD antara lain dipicu oleh adanya perubahan-perubahan regulasi pusat yang berdampak terhadap dipungut atau tidak dipungutnya sejumlah komponen retribusi, atau bisa saja berkaitan dengan adanya perubahan kebutuhan pelayanan publik yang disiapkan oleh pihak pemerintah daerah maupun pusat. Pada awalnya, kami meyakini bahwa peningkatan Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat ditopang oleh optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga tidak semata-mata bergantung pada peningkatan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat.
“Peningkatan PAD tersebut diharapkan berasal dari optimalisasi penerimaan pajak daerah, peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta peningkatan penerimaan dari lain-lain PAD yang sah. Namun demikian, realisasi yang dicapai masih belum memenuhi harapan. Padahal, kami memandang bahwa potensi peningkatan penerimaan, baik dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, maupun sumber-sumber PAD lainnya, termasuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, masih sangat terbuka untuk terus dioptimalkan melalui penguatan tata kelola, intensifikasi, dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah,” kata Dewan.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Kuningan juga mencermati tentang Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp2,825 triliun, namun realisasinya hanya mencapai Rp2,641 triliun atau 93,50%. Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp2,919 triliun dengan realisasi sebesar Rp2,696 triliun atau 92,37%.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2025, diketahui bahwa total Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 479,04 Milyar. Namun dalam realisasinya, hanya diperoleh sebesar Rp 379,88 Milyar atau 79,30% saja dari yang direncanakan.
Berikut ulasan panjang Banggar tentang Pendapatan Daerah :
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, kami mencermati bahwa rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya pelaksanaan pemungutan, tetapi juga berawal dari kelemahan dalam tahap perencanaan. Pemerintah Daerah menetapkan target PAD Tahun Anggaran 2025 yang tidak sepenuhnya didasarkan pada pengukuran potensi yang rasional, objektif, dan terukur.
Hal tersebut tercermin dari penetapan target beberapa jenis pajak dan retribusi yang mengalami kenaikan sangat signifikan dibandingkan realisasi Tahun Anggaran 2024, tanpa didukung kajian potensi yang memadai. Di antaranya, target Pajak Air Tanah dinaikkan sebesar Rp1,828 miliar atau 156,18%, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp5,191 miliar atau 178,53%, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp11,352 miliar atau 60,88%, serta Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang bahkan dinaikkan hingga Rp19,090 miliar atau 419,55% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Namun, sebagian besar realisasi penerimaan tersebut bahkan tidak mencapai 60% dari target yang telah ditetapkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa penetapan target yang terlalu optimistis tanpa didukung analisis potensi yang akurat justru menciptakan target semu (overestimate), sehingga pada akhirnya berdampak pada rendahnya tingkat pencapaian PAD dan menurunkan kredibilitas perencanaan anggaran daerah.
Perencanaan pendapatan tidak boleh disusun hanya berdasarkan harapan, tetapi harus berlandaskan data, kajian potensi, tren penerimaan, serta kondisi riil yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut tercermin dari masih adanya wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (restoran) yang tidak melaporkan seluruh omzet usahanya, penerimaan PBJT atas jasa boga atau katering yang belum seluruhnya disetorkan ke kas daerah oleh bendahara SKPD, sebanyak 58 objek Pajak Reklame yang belum dikenakan pajak, ketidaktepatan penerapan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta masih adanya kekurangan penerimaan Pajak Air Tanah yang belum ditagih oleh pemerintah daerah.
Temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola pendapatan daerah serta kurang optimalnya pengawasan terhadap potensi pajak yang seharusnya menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka akan berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah, menurunnya efektivitas pemungutan pajak, serta semakin tingginya ketergantungan Kabupaten Kuningan terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Terkait dengan Pendapatan Retribusi Daerah, kami mencermati bahwa kinerjanya masih sangat jauh dari target yang telah ditetapkan. Dari target sebesar Rp214,168 miliar, realisasi yang berhasil dicapai hanya sebesar Rp145,129 miliar atau 67,76%. Capaian tersebut menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga target retribusi daerah tidak berhasil direalisasikan, sehingga patut menjadi perhatian dan evaluasi serius bagi Pemerintah Daerah.
Kami tidak dapat menyembunyikan kekecewaan atas kondisi tersebut. Rendahnya realisasi retribusi daerah mengindikasikan bahwa upaya intensifikasi dan ekstensifikasi retribusi belum berjalan secara optimal, baik dari aspek pendataan objek retribusi, penetapan potensi, pemungutan, pengawasan, maupun penagihan. Padahal, retribusi daerah merupakan salah satu komponen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya mampu menopang kemandirian fiskal Kabupaten Kuningan.
Ironisnya, komponen Retribusi Jasa Umum yang menjadi kontributor terbesar pun hanya mampu terealisasi sebesar 77,98% dari target sebesar Rp178,484 miliar. Kondisi ini menunjukkan bahwa target yang ditetapkan belum diimbangi dengan strategi pencapaian yang terukur dan pelaksanaan yang efektif. Secara umum, terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kami mencermati bahwa potensi PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah masih dapat dioptimalkan sebagai salah satu sumber utama pendapatan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif dan terukur dalam menggali serta mengembangkan potensi tersebut. Kami berharap Pemerintah Daerah terus meningkatkan kinerja dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah melalui penguatan tata kelola, intensifikasi, dan ekstensifikasi objek pendapatan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan PAD pada tahun-tahun mendatang.
Beberapa faktor yang kami pandang berpotensi menjadi penyebab belum tercapainya target realisasi Pendapatan Daerah, khususnya yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain penetapan target pendapatan yang belum sepenuhnya didasarkan pada hasil kajian dan pemetaan potensi yang komprehensif, sehingga perencanaan pendapatan belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Selain itu, belum optimalnya kinerja perangkat daerah terkait dalam melaksanakan program dan strategi yang telah direncanakan turut memengaruhi capaian realisasi pendapatan. Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya penguatan fungsi pengawasan, pengendalian, dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pengelolaan PAD.
Di samping itu, koordinasi antarperangkat daerah perlu terus ditingkatkan agar setiap potensi penerimaan dapat tergali secara maksimal serta meminimalkan peluang terjadinya kebocoran pendapatan, sehingga target Pendapatan Daerah dapat tercapai secara lebih optimal. Dengan demikian, kami berpandangan bahwa tidak tercapainya target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025, khususnya pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), merupakan catatan serius yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah. Sebagai sumber pendapatan yang mencerminkan kemandirian fiskal daerah, PAD seharusnya dapat dioptimalkan melalui tata kelola yang baik dan kinerja perangkat daerah yang maksimal.
Kondisi ini menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang hingga kini belum mampu memberikan kontribusi sesuai dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Kuningan. Oleh karena itu, diperlukan langkah pembenahan yang nyata agar PAD ke depan dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan kemandirian keuangan daerah. Di luar penetapan target yang terlalu dipaksakan, secara umum kami juga memandang bahwa realisasi penerimaan PAD di tahun 2025 lalu memang belum mencerminkan upaya optimal atas peningkatan PAD sesuai dengan ketetapan sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Kesepakatan antara Pemerintah dengan DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya menyangkut pencapaian target Pajak maupun Retribusi Daerah. Kita tentunya sepakat bahwa sektor pajak dan retribusi ini, sangatlah mencerminkan langsung kinerja aparatur pemerintahan daerah di lapangan.
(eki)