KUNINGAN (MASS) – Bahaya judi online (judol) maupun pinjaman online (judol) jadi ancaman serius baik untun orang dewasa bahkan sampai pelajar. Bukan main-main, sekali kecanduan, rentetan bahayanya bisa kemana-mana.
Hal itulah yang jadi konsen Diskominfo Kabupaten Kuningan. Kadiskominfo, melalui Kabid IKP, Nana Suhendra, M.Pd, memberikan literasi digital kepada ratusan pelajar di SMK dan SMAN, saat MPLS, Jumat (17/7/2026), di lokasi yang berbeda
Mengusung tema “Rentetan Bahaya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol)”, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran pelajar terhadap berbagai ancaman di ruang digital, terutama maraknya judi online dan pinjaman online ilegal yang kini mulai menyasar pelajar.
Nana menjelaskan bahwa judi online dan pinjaman online memiliki keterkaitan yang erat. Tidak sedikit korban yang awalnya terjerat judi online kemudian menggunakan pinjaman online ilegal untuk menutup kerugian akibat kekalahan.
“Judi online tidak hanya menghabiskan uang, tetapi juga menghancurkan masa depan. Ketika seseorang kalah, muncul keinginan untuk terus bermain demi mengejar kerugian. Saat tidak memiliki uang, pinjaman online ilegal datang menawarkan solusi instan. Di situlah banyak orang akhirnya terjerat kecanduan judi sekaligus lilitan utang,” ujarnya.
Menurut Nana, bahaya judi online tidak hanya sebatas kerugian finansial. Dampak yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya kecanduan yang membuat seseorang kehilangan kendali atas dirinya.
“Ketika sudah kecanduan, pikiran akan terus dipenuhi keinginan untuk bermain lagi meski sudah berkali-kali kalah. Inilah yang membuat judi online sangat berbahaya,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena mulai menyasar pelajar yang sehari-harinya akrab dengan internet, media sosial, dan berbagai platform digital.
Nana mengingatkan bahwa dampak judi online dan pinjaman online sangat luas. Selain menguras keuangan, keduanya dapat menurunkan prestasi belajar, mendorong kebiasaan berbohong kepada orang tua, mengganggu kesehatan mental, hingga memicu tindakan melanggar hukum demi memperoleh uang untuk berjudi atau membayar utang.
“Tekanan akibat kekalahan berjudi dan beban utang dapat memicu stres, kecemasan, depresi, bahkan dalam kondisi tertentu mendorong seseorang melakukan tindakan yang membahayakan dirinya sendiri,” tuturnya.
Karena itu, ia mengimbau para pelajar agar tidak pernah mencoba judi online, meskipun hanya karena rasa penasaran atau ajakan teman.
“Jangan pernah mencoba judi online hanya karena penasaran atau ikut-ikutan. Sekali masuk, risikonya sangat besar dan bisa merusak masa depan,” tegasnya.
Selain menjauhi praktik judi online, Nana juga mengajak para siswa memanfaatkan teknologi secara positif, bijak, dan produktif. Ia mendorong para pelajar untuk tidak ragu meminta bantuan apabila menghadapi persoalan di dunia digital.
“Jangan memendam masalah sendirian. Ceritakan kepada orang tua, guru BK, atau pihak sekolah. Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang untuk keluar dari jeratan tersebut,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut, Nana juga menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan judi online. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah melakukan take down sekitar 3,1 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan. Namun, penindakan dengan menutup situs-situs perjudian saja tidak cukup.
“Hal paling penting adalah membangun kesadaran kita, terutama generasi muda, agar tidak tergoda untuk mencoba judi online. Literasi digital menjadi upaya utama dalam mencegah lahirnya korban-korban baru,” ujarnya. (eki)