KUNINGAN (MASS) – Seorang pria berinisial SR (33), warga Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya, Rasana (56), menggunakan sebilah golok di Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Kuningan. Polisi telah mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian dan menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kabupaten Kuningan tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku berinisial SR (33) sudah berhasil kami tangkap di wilayah hukum Kabupaten Kuningan tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Abdul Aziz, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika SR mendatangi rumah mertuanya dengan tujuan menemui istrinya, Ani Lismasari. Saat tiba di lokasi, pelaku diduga dalam kondisi emosi dan berteriak-teriak menantang warga sekitar.
Pelaku juga sempat menelepon seseorang dan meminta agar disiapkan kendaraan untuk mengangkut jenazahnya apabila ia tewas dalam perkelahian. Situasi kemudian memanas ketika seorang kerabat korban bernama Lukman datang untuk menanyakan permasalahan yang terjadi.
Merasa tidak terima, SR diduga langsung mendorong Lukman menggunakan dadanya, kemudian mencabut sebilah golok sepanjang sekitar 35 sentimeter dari pinggangnya. Golok tersebut diketahui memiliki tulisan “POLICE 200000W” dan “SWAT”.
Pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam itu beberapa kali ke arah Lukman hingga mengenai tubuh korban. Melihat kejadian tersebut, Rasana berusaha melerai sekaligus melindungi Lukman yang saat itu sedang ditarik oleh anak perempuannya.
“Saat pelaku hendak mengejar dan membacok korban lain, sang mertua (Rasana) dengan berani menahan ayunan golok pelaku menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, punggung tangan kiri korban mengalami luka bacok yang cukup parah,” tuturnya.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengayunkan golok ke arah kepala Rasana. Namun, korban berhasil memegang tangan pelaku dan menjepit kepalanya hingga golok berhasil direbut dan dibuang.
Saat warga sekitar mulai berdatangan untuk melerai, SR melarikan diri menuju area perkebunan di sekitar lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka sempat berusaha mengejar, namun kehilangan jejak pelaku.
Rasana kemudian dilarikan ke Rumah Sakit El-Syifa Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 35 sentimeter bergagang cokelat dengan pelapis berwarna hijau bertuliskan “SWAT”, serta pakaian korban dan pelaku yang terdapat noda darah.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (didin)