Mengkaji Konsiderans SK Bupati 2025 Terkait Tunjangan Anggota DPRD

Mengkaji Konsiderans (SK) Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 900/KPTS.413-SETWAN/2025 Terhadap Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017 Yang Dijadikan Sebagai Salah Satu Dasar Hukum

KUNINGAN (MASS) – Korupsi merupakan salah satu ancaman paling serius terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan. Praktek korupsi bukan hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan public, melemahkan supremasi hukum, menghambat pembangunan nasional, serta mengurangi efektifitas pelayanan kepada masyarakat.Oleh karena itu, korupsi telah menjadi musuh bersama (commonenemy) yang harus diperangi secara kolektif oleh seluruh elemen bangsa melalui pendekatan hukum,tata kelola pemerintahan yang baik,serta pengutan integritas penyelenggara negara.

Pengaturan mengenai tindak Pidana Korupsi saat ini diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam pakteknya Undang-Undang ini didampingi dan dilengkapi oleh Kitab Undang-Undang  Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undamg Hukum Pidana,Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana,Undang-Undamng Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucuian uang ( TPPU) ,Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi,dan nepotisme,serta Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003,namun dalam pelaksanaanya dari peraturan – peraturan tersebut masih ditemukan berbagai permasalahan.

LINKAR ( Lembaga Independen Kajian Rakyat ) Kuningan dalam kesempatan ini bermaksud untuk memberikan kajian hukum terhadap persoalan pembayaran Tunjangan Keuangan DPRD Kuningan terutama tahun anggaran 2025 yang sedang menjadi pembicaraan hangat. LINKAR mengkaji dan mencermati Perda kabupaten Kuningan Nomor 8 tahun 2017 yang dijadikan salah satu dasar hukum terhadap Keputusan Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-/2025 .

Dari sisi hukum administrasi, LINKAR menemukan satu hal yang sangat  penting yaitu :

Temuan utamanya adalah : Pada Perda Nomor 8 Tahun 2017 sendiri justru mewajibkan adanya Peraturan Bupati sebagai peraturan Pelaksana. Perihal tersebut terlihat pada beberapa poin, antara lain :

Temuan Pertama :

SK Bupati menetapkan norma yang bersifat umum.

Dalam dictum Kedua SK Bupati,Bupati menetapkan besaran :Tunjangan Komunikasi Intensif, Belanja Penunjang Operasional, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Reses, yang berlaku bagi seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2025. Secara substansi, SK tersebut tidak hanya ditujukan kepada satu orang atau satu keadaan tertentu, tetapi mengatur secara umum mengenai besaran umum.

Temuan Kedua    :        

Perda Justru memerintahkan Peraturan Bupati.

Perda Nomor 8 tahun 2017 mengatur bahwa :

  • Standar kebutuhan minimal belanja rumah tangga pimpinan DPRD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. (Pasal 32)
  • Besaran kompensasi kelompok pakar/tim ahli diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. ( Pasal 41 ayat (2)
  • Besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. ( Pasal 43 ayat (2)
  • Pelaksanaan Anggaran dari standar biaya belanja daerah untuk hak keuangan DPRD ditetapkan dalam Peraturan Bupati ( Pasal 48 )
  • Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Perda harus ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Perda diundangkan ( Pasal 50 ).

Artinya, Perda sendiri memilih Peraturan Bupati sebagai instrument pelaksana bukan SK.(Surat Keputusan Bupati)

Implikasi hukumnya adalah : bahwa berdasarkan Perda  Kabupaten Kuningan Nomor 8 tahun 2017  terdapat argument hukum sebagai berikut :

Pertama       Perda  Kabupaten Kuningan Nomor 8 tahun 2017   secara   

    tegas memilih Peraturan Bupati sebagai instrument  

    pelaksana, bukan Keputusan Bupati.

Kedua         :   Pada tahun Anggaran 2025 besaran tunjangan perumahan       

    dan transportasi DPRD ditetapkan hanya melalui Keputusan

    Bupati Nomor : 900 / KPTS. 413-SETWAN/2025, maka

    Keputusan Bupati dimaksud cacat hukum maka  perlu

    dikaji ulang.

Temuan Ketiga :

Dasar hukum yang dicantumkan dalam SK.

Dalam bagian “Mengingat “ SK mencantumkan :

  • PP Nomer 18 tahun 2017 jo PP nomor 1 tahun 2023
  • Perda kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017
  • APBD Tahun 2025 ,dan beberapa peraturan lainnya

Namun LINKAR tidak melihat adanya Peraturan Bupati yang dijadikan dasar hukum dalam daftar tersebut.

Sehubungan tidak ada Peraturan Bupati yang mengatur standar biaya sebagaimana diperintahkan Pasal 48 Perda, maka ini menjadi persoalan hukum yang perlu didalami terkait  dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor :31  Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No : 20 Tahun 2001,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Temuan Keempat :

Pada bagian “Menimbang“ SK menyatakan perlunya menetapkan “Standar harga Tertinggi “ tunjangan melalui Keputusan Bupati.

Dari sudut hukum administrasi,istilah “standar harga “ atau standar biaya” lazimnya merupakan pengaturan yang bersifat normative dan berlaku umum.Karena itu Keputusan Bupati  tidak tepat dijadikan alas hukum untuk pembayaran Tunjangan Keuangan DPRD Kuningan,mengingat perda telah menunjuk Peraturan Bupati sebagai instrument pelaksana.

Kesimpulan LINKAR adalah :

1.       Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017 menghendaki pengaturan pelaksanaa hak keuangan DPRD melalui Peraturan Bupati.

2.       Keputusan Bupati Nomor : 900 / KPTS. 413-  SETWAN/2025 secara substansi menetapkan besaran  Tunjangan Keuangan DPRD Kuningan merupakan prodak hukum yang cacat dan beresiko hukum termasuk hukum Pidana seperti ditegaskan dalam Pasal 3 UU Nomor :31  Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No : 20 Tahun 2001,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tentang Kekosongan Hukum (rechtsvacuum )  :

Apabila  public Kuningan ada yang berpendapat bahwa Lahirnya SK Bupati lantaran ada kekosongan hukum maka LINKAR Kuningan bisa menjelaskan sebagi berikut :

Dalam kontek persoalan yang sedang kita kaji bahwa “Kekosongan hukum “ (rechtsvacuum ) adalah keadaan ketika suatu persoalan hukum belum memiliki aturan yang mengatur,atau aturan yang ada belum dapat diterapkan sehingga terjadi kekosongan norma.namun tidak setiap perubahan peraturan otomatis menimbulkan kekosongan hukum.

Dikaitkan dengan PP No 1 tahun 2023 dan SK Bupati Kuningan tentang tunjangan keuangan DPRD,analisanya sebagi berikut :

1.       Jika PP Nomor 1 Tahun 2023 tetap mengatur keuangan DPRD,tetapi memerlukan penyesuaian melalui Peraturan Bupati sebelum dapat diterapkan,maka secara hukum belum tentu terjadi kekosongan hukum,yang terjadi justru adalah belum dibentuknya peraturan pelaksana yang diperintahkan oleh PP.

2.       Kekosongan hukum berbeda dengan belum adanya peraturan pelaksana.

  • Kekosongan hukum (rechtsvacuum )  berarti tidak ada norma hukum yang mengatur sama sekali.
  • Beluam ada peraturan pelaksana berarti norma induknya sudah ada (PP Nomor 1 Tahun 2023), tetapi pejabat yang berwenang belum melaksanakan perintah untuk membentuk aturan pelaksana.

3.       Apabila PP Nomor 1 Tahun 2023 memerintahkan agar besaran atau tata cara tertentu ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati,maka Bupati tidak dapat beralasan terjadi kekosongan hukum untuk langsung menerbitkan SK Bupati.yang seharusnya dilakukan adalah menyusun Peraturan Bupati terlebih dahulu sesuai perintah PP.

          Dengan demikian benar bahwa PP nomor 1 tahun 2023 masih memberikan kerangka pengaturan dan hanya memerlukan peraturan pelaksana,maka alsan “kekosongan hukum “ (rechtsvacuum )   berpotensi lemah secara yuridis.Persoalannya bukan tidak adanya hukum,melainkan belum dilaksanakannya kewajiban membentuk peraturan pelaksana.

          Dalam persoalan yang sedang LINKAR kaji PP tersebut sudah mengatur ,tetapi Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menerbitkan Peraturan Bupati yang diwajibkan,maka secara teori hukum administrasi,alasan kekosongan hukum sulit dijadikan pembenaran untuk menerbitkan SK Bupati sebagai pengganti peraturan pelaksana,bahkan PP nomor 1 tahun 2023 memang secara eksplisit mewajibkan adanya Peraturan Bupati sebelum besaran tunjangan dapat ditetapkan dan dibayarkan.

Tentang Pemda Kuningan sudah berkonsultasi dengan Gubernur Jabar dan Kabag Hukum Kementrian Dalam Negeri .

Apabila ada public yang berpendapat bahwa Pemda Kuningan beralasan bahwa penggunaan Keputusan Bupati (SK) sebagai dasar pembayaran tunjangan DPRD tahun 2025 dilakukan bardasarkan hasil konsultasi dengan Pemerintah Propinsi ( Gubernur ) dan Kabag Hukum Kementrian Dalam Negeri,maka secara hukum alasan tersebut belum tentu cukup untuk menjadi dasar pembenaran.

Analisanya sebagai berikut :

1.      Konsultasi bukan merupakan sumber kewenangan.

Dalam hukum administrasi ,kewenangan pejabat pemerintahan harus bersumber dari: (1). Atribusi ( Pemberian kewenangan langsung oleh Undang-undang atau UUD kepada salah satu organ atau pejabat pemerintah) (2) Delegasi (Pelimpahan kewenangan dari pejabat yang memiliki kewenangan kepada pejabat lain, (3) Mandat ( penugasan dari pejabat kepada bawahanya untuk melaksanakan kewenangan tertentu ) yang diberikan oleh peraturan perundang-unadangan.

Pendapat atau hasil konsultasi tidak dapat menambah atau mengubah kewenagan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

2.       Hasil konsultasi harus dibuktikan

Apabila Pemda Kuningan menyatakan telah berkonsultasi,maka perlu diminta bukti berupa :

  • Surat permohonan konsultasi.
    • Surat jawaban dari Gubernurt atau Kementrian dalam Negeri.
    • Notulen rapat.
    • Berita acara konsultasi;atau memorandum hukum resmi.

Tanpa dokumen tersebut, alasan “ hasil konsultasi “ hanya merupakan pernyataan yang masih harus diverifikasi.

3.       Sekalipun ada surat jawaban,kedudukannya perlu dilihat .

Jika jawaban dari Gubernur atau Kementrian hanya berupa pendapat ,saran,atau hasil konsultasi,maka secara umum surat tersebut bukan peraturan perundang-undangan dan tidak mengubah ketentuan dalam PP maupun Perda , yang mengikat tetap norma dalam peraturan perundang-undangan.

4.      Implikasinya terhadap laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Fakta Hukum menyatakan bahwa :

  • PP menghendaki mekanisme tertentu.
  • Perda belum disesuaikan
  • Tidak ada peraturan Bupati yang dipersyaratkan (memang diwajibkan oleh norma yang berlaku ) dan
  • Pembayaran dilakukan berdasarkan SK.

Maka alasan “sudah konsultasi “ tidak otomatis mengahapus kemungkinan adanya persoalan hukum administrasi.Namun untuk menyatakan adanya tidak Pidana Korupsi tetap harus dibuktikan seluruh unsur delik berdasarkan alat bukti yang sah oleh Penyidik Kejaksaan. (LINKAR ).

Oleh  : Abdul Latif Usman, S.H.

          : Iwan Sonjaya, S.Pd

          : H . ABIDIN, S.E.