KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si menjawab setiap PU Fraksi DPRD Kabupaten Kuningan tentang pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (7/7/2026) siang tadi di Gedung Dewan.
Bupati, pertama kali menanggapi PU Fraksi PDIP. Mulanya, ia berterima kasih atas apresiasi Fraksi PDIP soal opini WTP dari BPK kePADa Kabupaten Kuningan. Bupati bilang sepakat bahwa predikat WTP ini merupakan modal utama untuk membangun trust (kepercayaan) masyarakat.
“Catatan dari Fraksi PDI Perjuangan agar pemerintah daerah bekerja dengan lebih teliti, terkendali dan terarah akan menjadi pelecut semangat kami agar Kabupaten Kuningan benar-benar mampu melesat, baik dari sisi perekonomian masyarakat, pelayanan pemerintah, pengentasan pengangguran hingga perwujudan keadilan sosial,” kata Bupati.
Lebih jauh, Bupati kemudian menanggapi pertanyaan dan catatan strategis Fraksi PDIP, yang sudah disampaikan sebelumnya. Di dalamnya, diulas tentang utang piutang pemerintah daerah yang angkanya mencapai ratusan milliar. Dimana, alasan Bupati, kewajiban terbesar Pemkab adalah pembayaran BPJS tahun 2021–2024 yang saat ini dalam proses relaksasi penyelesaian.
Sementara, lanjut Bupati, soal piutang daerah, terbesar berasal dari piutang PBB limpahan pusat tahun 2015. Sementara, piutang besar lainnya adalah retribusi sewa pertokoan di Jalan Siliwangi, serta piutang pelayanan kesehatan, termasuk dari RSUD 45 Kuningan yang mencapai Rp 12,6 milliar.
Berikut tanggapan lengkap Bupati soal PU Fraksi PDIP DPRD Kuningan:
Pemerintah daerah sependapat bahwa pendapatan daerah merupakan instrumen yang sangat menentukan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kePADa masyarakat. Oleh karena itu, proses perencanaan, penetapan target, pelaksanaan, hingga pengendalian pendapatan senantiasa dilakukan secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyusunan target pendapatan daerah, khususnya pendapatan asli daerah, pemerintah daerah menetapkannya melalui proses forecasting yang didasarkan PADa berbagai pendekatan empiris, antara lain:
A. Pemetaan dan inventarisasi potensi objek pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan basis data yang tersedia.
B. Analisis terhadap realisasi penerimaan beberapa tahun sebelumnya beserta tren pertumbuhannya.
C. Evaluasi perkembangan jumlah wajib pajak, wajib retribusi, serta objek pajak dan objek retribusi.
D. Proyeksi perkembangan ekonomi daerah, kebijakan fiskal nasional, serta berbagai indikator makro ekonomi yang diperkirakan memengaruhi kemampuan masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban peRpajakan dan retribusi daerah.
Di samping aspek perencanaan, pemerintah daerah juga telah melaksanakan berbagai langkah pengendalian dan optimalisasi pendapatan, antara lain penggalian potensi pajak daerah, pemutakhiran basis data objek dan subjek pajak, peningkatan pengawasan terhadap pelaporan dan pembayaran pajak, pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan dan pembayaran, pelaksanaan penagihan aktif terhadap piutang daerah, peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta penguatan edukasi dan sosialisasi kePADa masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan.
Adapun belum tercapainya target pendapatan asli daerah, termasuk PADa beberapa jenis retribusi daerah, bukan semata-mata disebabkan oleh aspek perencanaan maupun pengendalian, melainkan dipengaruhi juga oleh berbagai faktor eksternal yang berkembang selama tahun anggaran 2025.
1. Realisasi PAD
Menanggapi realisasi PAD sebesar 79,30% (terealisasi Rp379,88 miliar dari target Rp479,05 miliar), serta rendahnya capaian retribusi daerah (khususnya jasa usaha 13,83% dan pbg 24,26%), kami sependapat bahwa hal ini memerlukan perencanaan dan pengendalian yang jauh lebih serius.
Langkah strategis:
- Penetapan target berdasarkan basis potensi riil.
- Perbaikan tata kelola diantaranya dengan belanja nontunai.
- Peran inspektorat dalam mengawal realisasi PAD.
2. Terkait Ketergantungan APBD terhadap transfer pemerintah pusat yang masih mencapai 84%, kami menyadari kemandirian fiskal masih rendah. Namun terdapat peningkatan indeks kemandirian daerah dari 12% (2024) menjadi 18% (2025) yang akan terus ditingkatkan melalui optimalisasi PAD dan aset daerah.
Pemerintah kabupaten kuningan terus berupaya secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer melalui optimalisasi pemanfaatan aset daerah, efisiensi belanja, serta peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran.
3. Optimalisasi belanja daerah
Untuk optimalisasi belanja yang paling utama adalah merealisasikan target PAD sesuai dengan yang ditetapkan meskipun masih terdapat kemungkinan perubahan penerimaan pendapatan transfer yang merupakan kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat.
4. Mitigasi dan Penyelesaian Utang Belanja Daerah Sebesar Rp130,15 Miliar
Kami sepakat dengan Fraksi PDIP bahwa figurasi utang sebesar Rp 130,15 milliar dalam neracara berpotensui mengoreksi ruang fiscal di masa yang akan datang. Namun utang pemerintah daerah sebesar Rp 130,15 milliar sebagian besar bukan merupakan utang yang disebabkan transaksi belanja daera, tetapi utang BPJS akibat perubahan tarif iuran berdasarkan regulasi pemerintah pusat.
Kewajiban terbesar adalah pembayaran BPJS tahun 2021–2024 yang saat ini dalam proses relaksasi penyelesaian sesuai kemampuan keuangan daerah setiap tahunnya. Sedangkan untuk pembayaran hutang jangka menangah sudah diskemakan secara terukur.
5. Piutang Daerah
Menggaris bawahi catatan khusus dari Fraksi PDI Perjuangan mengenai tingginya angka piutang daerah, kami berkomitmen penuh untuk mengambil langkah-langkah konkret sebagai berikut:
- Piutang pajak terbesar berasal dari piutang pbb limpahan pusat tahun 2015.
- Dilakukan pengelompokan piutang berdasarkan kemungkinan tertagih, dari yang mungkin tertagih sampai tidak mungkin tertagih.
- Piutang retribusi terbesar berasal dari sewa pertokoan siliwangi periode 2022–2032 yang sebagian besar baru dibayar dibayar untuk 5 tahun pertama. Sisanya adalah masa sewa tahun 2027 s.d. 2032. Proses penagihan mengalami kesulitan karena adanya kebijakan penataan pusat kota, namun kami akan terus melakukan optimalisasi penagihan piutang.
- Piutang kedua terbesar adalah piutang retribusi jasa layanan kesehatan sebesar Rp13,3 miliar, terdiri dari Puskesmas: Rp218 juta, RSUD Linggajati: Rp493 juta, dan RSUD 45 Kuningan: Rp12,6 miliar
6. Pinjaman daerah tahun 2025
Pinjaman daerah tahun 2025 sebesar Rp97 miliar merupakan pinjaman jangka pendek Rp25 miliar yang sudah lunas pada tahun 2025 sehingga sisa pinjaman jangka menengah Rp72 miliar. Seluruh kegiatan yang dibiayai dari pinjaman tersebut merupakan belanja infrastruktur layanan publik.
(eki)