KUNINGAN (MASS) – Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (7/7/2026).
Diketahui, keduanya dimintai keterangan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kuningan dalam rangka penyelidikan yang tengah berlangsung.
Usai menjalani pemeriksaan, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, membenarkan dirinya dimintai keterangan terkait penyelidikan yang berkaitan dengan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode 2019-2025.
“Tadi memberikan keterangan penyelidikan (tunjangan, red) anggota DPRD 2019-2025,” ujarnya singkat.
Saat dimintai penjelasan mengenai materi pemeriksaan, Guruh enggan mengungkapkan lebih jauh. “Sedang proses, tunggu saja hasilnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, juga membenarkan dirinya dipanggil penyidik terkait pembayaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
“Sudah pada tahu semua bahwa ada pemanggilan terkait dengan pembayaran tunjangan ke DPRD,” ujarnya.
Deden menjelaskan materi pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Kepala BPKAD.
“Kalau saya, pas masa jabatan saya saja,” katanya saat ditanya mengenai periode yang menjadi fokus pemeriksaan.
Ia juga mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan yang dijalani Sekretaris DPRD karena keduanya diperiksa di ruangan yang berbeda.
Mengenai substansi pertanyaan penyidik, Deden memilih tidak membeberkan secara rinci. Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu penyidik yang tahu. Permasalahan itu kan prosesnya dari hulu sampai hilir. Ibarat air mengalir dari hulu sampai muara, pasti banyak yang dilewati dan melibatkan beberapa jabatan. Ikuti saja prosesnya,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan atas dugaan persoalan pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Perkara tersebut saat ini masih ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai desakan agar proses penetapan hingga pencairan tunjangan anggota DPRD dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil maupun perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung. (didin)