Rangkap Jabatan BPKAD–Inspektorat: Ancaman Serius bagi Independensi Pengawasan Daerah

KUNINGAN (MASS) – Penunjukan Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, yaitu Deden Kurniawan Sopandi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten Kuningan menimbulkan diskursus serius dalam perspektif hukum administrasi negara, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta prinsip independensi pengawasan internal pemerintah daerah. Berdasarkan informasi yang beredar, Kepala BPKAD diproyeksikan merangkap jabatan sebagai Plt Inspektorat setelah pejabat definitif memasuki masa pensiun.

Secara administratif, pengangkatan Plt memang dimungkinkan untuk menjamin kesinambungan pelayanan pemerintahan. Namun secara substansial, rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai independensi lembaga pengawasan daerah ketika pengawas berasal dari institusi yang menjadi objek pengawasan itu sendiri.

Benturan Fungsi Pengelolaan dan Fungsi Pengawasan

Kepala BPKAD memiliki tugas strategis sebagai pengelola keuangan daerah, bendahara umum daerah, pengendali aset daerah, dan koordinator pengelolaan APBD.

Di sisi lain, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas melakukan audit, reviu, monitoring, evaluasi, serta pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah, termasuk BPKAD. Dalam struktur hukumnya, Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Secara teori hukum administrasi negara, fungsi:

  1. pengelolaan keuangan (executive function),
  2. pengawasan keuangan (oversight function),
  3. harus dipisahkan secara tegas (separation of control and execution).

Ketika Kepala BPKAD merangkap Plt Inspektorat, muncul situasi paradoks: Pengelola keuangan sekaligus menjadi pengawas atas pengelolaan keuangan yang dipimpinnya sendiri.

Dalam teori pengawasan modern, kondisi tersebut dikenal sebagai self-auditing risk atau risiko mengaudit diri sendiri.

Rangkap jabatan Kepala BPKAD definitif sebagai Plt Kepala Inspektorat secara yuridis dan etis sangat tidak dibenarkan. Kepala daerah wajib segera melakukan mutasi atau penunjukan pejabat definitif lain yang tidak memiliki irisan langsung dengan pengelolaan kas dan aset daerah, guna menjamin independensi, transparansi, serta akuntabilitas pemerintah daerah.

Oleh: Firgy Ferdansyah, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Kuningan