Mediasi Polemik Pembangunan Tower di Bojong, Sekda: Setiap Investasi Yang Masuk Tentu Kami Dukung, Tetapi….

KUNINGAN (MASS) – Polemik pembangunan menara telekomunikasi milik PT Protelindo di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, menjadi polemic setelah sejumlah masyarakat di sekitar lokasi pembangunan yang mempersoalkan perijinannya. Termasuk mempersolalkan, masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kuningan (MPK).

Atas polemic tersebut, digelar audiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dan mempertemukan para pihak. Audiensi sendiri dihadiri langsung oleh Sekda Kuningan U. Kusmana, S.Sos, M.Si, di Ruang Rapat Sang Adipati, Setda, Kamis (25/6/2026).

Selain Sekda, audiensi dihadiri sejumlah perangkat daerah, antara lain DPMPTSP, DPUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Cilimus, Pemerintah Desa Bojong, serta perwakilan PT Protelindo dan Masyarakat Peduli Kuningan (MPK).

Dalam pertemuan itu, Koordinator MPK, Yusuf, meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap investasi sejak tahap perencanaan dan perizinan. Menurut mereka, pengawasan yang dilakukan sejak awal dapat mencegah timbulnya persoalan di kemudian hari.

Koordinator MPK juga meminta PT Protelindo segera menyelesaikan seluruh proses administrasi yang masih berjalan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Sekda U. Kusmana mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung investasi yang memberi manfaat bagi masyarakat. Namun, menurut dia, seluruh tahapan investasi harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap investasi yang masuk tentu kami dukung. Tetapi prosesnya harus sesuai regulasi, memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, serta dilaksanakan secara transparan,” kata U. Kusmana.

Ia meminta DPMPTSP menelusuri status perizinan melalui sistem OSS dan SIMBG. DPUTR diminta melakukan verifikasi teknis dan memproses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Dinas Lingkungan Hidup juga diminta memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan, sedangkan Satpol PP diminta meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah penegakan apabila ditemukan pelanggaran administratif.

Sementara itu, Kepala Diskominfo melalui Kabid Infrastruktur TIK, Heri Juheri, mengatakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi diperlukan untuk mendukung pemerataan layanan digital di daerah. Namun, ia menegaskan, pembangunan menara telekomunikasi harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Keberadaan menara telekomunikasi dibutuhkan untuk mendukung konektivitas dan pemerataan akses internet. Namun, proses pembangunannya harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Perwakilan PT Protelindo, Heri dalam audiensi tersebut menyatakan siap mengikuti proses yang ditetapkan pemerintah daerah dan menyelesaikan dokumen administrasi yang masih diperlukan. Pertemuan berlangsung dengan kesepakatan, dimana seluruh pihak terus berkomunikasi selama proses perizinan dan pengawasan. (eki)