Kritik Boleh Tajam, Tapi Aksi Pakai Celana Dalam itu Lecehkan Perempuan, Segeralah Minta Maaf!

KUNINGAN (MASS) – Aksi di Pendopo yang mengangkat isu dugaan ASN asusila dengan menggunakan alat peraga celana dalam, terus menuai reaksi dari kalangan aktivis perempuan. Kali ini datang dari Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kab Kuningan, Saw Tresna Septiani SH. 

“Saya sangat menyesalkan dan mengecam aksi yang dilakukan oleh salah satu kelompok yang dalam aksinya menggunakan alat peraga yang tidak pantas. Kritik boleh tajam, tapi aksi menggunakan alat peraga celana dalam di depan umum termasuk tindakan tidak terpuji, dan ini sangat menyinggung perasaan. Aksi tersebut berpotensi merendahkan dan melecehkan kaum perempuan,” tandasnya, Minggu (21/6/2026). 

Dikatakan, budaya dan norma sosial di Indonesia sangat menjunjung tinggi kesopanan dan kesusilaan. Tindakan yang mengeksplorasi pakaian dalam akan memicu kecaman sosial karena ini dianggap melanggar norma etika.  Mempertontonkan atau mengeksplor hal-hal yang melanggar kesusilaan masyarakat di muka umum adalah tindakan dilarang. Secara hukum tindakan semacam ini berpotensi melanggar hukum.

“Saya tidak mempermasalahkan penyampaian kritikannya, karena kita pahami bersama bahwa negara kita adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat,” ucap Tresna yang juga menjabat Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kuningan serta Wakil Ketua PD Pasundan Istri (PASI) Kuningan itu. 

Konstitusi, sambungnya, memberikan ruang luas bagi warga negara untuk menyampaikan pandangannya. Jaminan ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat 3 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi.

Selain dijamin dalam konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Pasal 23 ayat 2 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya dengan memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban.

Meskipun demikian, imbuh Tresna, kebebasan ini tidak mutlak dan tetap memiliki batasan yang diatur oleh hukum. Hukum memberikan batasan terhadap kebebasan tersebut. Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga moralitas, ketertiban umum, dan keamanan nasional. 

“Saya sangat menghargai dan mendukung jika ada orang yang menyampaikan kritik terhadap pemerintahan asal dilakukan dengan cara-cara sesuai aturan, bukan hanya untuk mencari sensasi dan akhirnya menimbulkan kegaduhan,” ujar Tresna.

Dalam konteks penyampaian pendapat atau demontrasi dengan menggunakan alat peraga yang kontroversial, Wakil Ketua Umum 1 DPC Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kuningan ini meyakini hal tersebut melanggar batas etika. Hal ini akan ia teruskan ke pihak berwenang karena dapat dilaporkan sebagai bentuk pelecehan.

“Agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas, saya ingin penanggung jawab aksi menyadari perbuatan aksinya yang kami anggap telah merendahkan dan melecehkan kaum perempuan dan segera beritikad baik meminta maaf secara terbuka,” pintanya. 

Sebagai penutup, wakil ketua DPRD Kuningan ini menegaskan, demokrasi yang sehat bukan hanya tentang kebebasan berbicara, tetapi juga tentang tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut. (deden)