Menggugat Etika Unjuk Rasa: Ketika Tuntutan Keadilan Menabrak Norma, Feminitas, dan Ruang Ramah Anak

KUNINGAN (MASS) – Unjuk rasa atau demonstrasi adalah hak konstitusional yang sah sekaligus menjadi salah satu pilar penting untuk mengontrol jalannya kekuasaan. Melalui demonstrasi, masyarakat menyuarakan penolakan, mengkritik kebijakan, dan menuntut keadilan yang sering kali tersumbat di ruang-ruang birokrasi. Sebagai seorang perempuan dan seorang ibu, saya sangat mengerti, memahami, dan menghormati esensi dari apa yang ingin disuarakan oleh para pengunjuk rasa. Kita semua sepakat bahwa keadilan adalah hak mendasar yang harus diperjuangkan dengan gigih ketika terjadi suatu dugaan pelanggaran di tengah masyarakat.

Namun, sebuah pertanyaan moral yang besar dan mendalam mengusik nurani kita ketika menyaksikan realitas di lapangan: Apakah demi sebuah tuntutan yang mulia, segala cara penyampaian dan pengabaian norma dapat dibenarkan?

Pemandangan dalam aksi demonstrasi baru-baru ini di depan kantor bupati memicu keprihatinan yang sangat mendalam. Di atas pagar-pagar pembatas pusat pemerintahan daerah tersebut, terlihat pakaian dalam wanita, termasuk celana dalam, sengaja digantung, dijemur, dan dipajang oleh para pengunjuk rasa sebagai bagian dari atribut aksi mereka.

Bagi sebagian orang atau pelaku aksi, tindakan ini mungkin dianggap sebagai bentuk satir politik yang lumrah atau sekadar strategi provokasi untuk mematik perhatian media massa. Namun, jika kita melihatnya dengan jernih, tindakan ini sesungguhnya adalah sebuah kemunduran etis dan moral yang sangat disayangkan, karena telah menarik wilayah privat yang tabu ke tengah-tengah ruang terbuka penunjang hajat hidup orang banyak.

Jika motif di balik penggunaan atribut kontroversial di depan kantor bupati tersebut adalah untuk menyindir, memprotes, atau menuduh adanya dugaan pelanggaran moral berupa tindakan asusila di lingkungan birokrasi, maka kita harus bersikap objektif dan berbasis pada fakta yang sahih.

Pertanyaan kritisnya adalah Apakah dugaan tindakan asusila tersebut sudah benar-benar terbukti secara hukum melalui proses peradilan yang resmi? Menuduh, menghakimi, atau menggiring opini publik tanpa adanya pembuktian hukum yang jelas adalah sebuah langkah yang keliru dan gegabah. Lebih jauh lagi, jikapun dugaan pelanggaran asusila tersebut nantinya terbukti benar di pengadilan, jalan keluar dan metode protesnya sama sekali tidak boleh dilakukan dengan cara yang menabrak batas kesusilaan.

Sesuatu yang dianggap tidak bermoral tidak akan pernah bisa diluruskan dengan cara yang juga melanggar moralitas. Jangan sampai celana dalam perempuan justru ditarik paksa menjadi objek tontonan, bahan olokan, dan komoditas visual di depan gedung pemerintahan.

Jika dibedah lebih dalam melalui perspektif gender, tindakan menjadikan pakaian dalam sebagai alat demonstrasi sesungguhnya merupakan bentuk pelecehan simbolis yang merendahkan kesucian nilai feminitas. Pakaian dalam adalah wilayah privat, sebuah simbol identitas yang sangat intim, personal, dan sakral bagi seorang wanita. Ketika benda tersebut dipamerkan di ruang publik demi memuaskan ego kelompok atau kepentingan politik sesaat, terjadi penodaan terhadap nilai-nilai keperempuanan yang seharusnya dilindungi dan dihormati. Penggunaan atribut ini biasanya memuat narasi bias gender yang sangat kental, di mana simbol-simbol feminitas dipandang rendah dan dipakai sebagai alat untuk mengejek pihak lawan sebagai sosok yang “lemah”, “penakut”, atau “tidak jantan”.

Menggunakan analogi merendahkan semacam ini tidak hanya melanggengkan stereotip purba bahwa sifat-sifat feminin berada di bawah posisi maskulin, tetapi juga melukai perjuangan kaum perempuan yang selama ini jatuh bangun menuntut kehormatan, perlindungan, dan kesetaraan. Perempuan dan segala atribut feminitasnya tidak sepatutnya dijadikan tameng opini atau objek penghinaan dalam konflik yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan esensi hak-hak perempuan itu sendiri.

Dampak buruk dari hilangnya kepekaan norma dan penghormatan terhadap nilai feminitas di depan kantor bupati ini terasa semakin miris karena kawasan pusat pemerintahan tersebut dikelilingi oleh area pendidikan dan sekolah-sekolah. Saban hari, rute jalanan di depan kantor bupati tersebut menjadi akses utama yang dilalui oleh anak-anak kita—generasi penerus bangsa yang sedang tumbuh dan belajar tentang nilai, etika, kesopanan, serta rasa saling menghargai.

Pemandangan vulgar yang tidak mendidik ini terpampang nyata di jalur yang dilintasi anak-anak sekolah saat berangkat maupun pulang belajar.

Atribut celana dalam yang dipajang di ruang publik sekitar area institusi pendidikan bukan lagi sekadar bentuk ekspresi politik yang merdeka, melainkan sudah menjadi polusi visual yang merusak kenyamanan psikologis serta moralitas anak-anak kita.

Bagaimana kita sebagai orang tua bisa menanamkan nilai-nilai luhur dan karakter tata krama kepada anak-anak jika ruang publik di sekitar lingkungan sekolah mereka dicemari oleh metode protes orang dewasa yang mengabaikan kesopanan dan merusak tatanan sosial?

Dari sudut pandang sosial dan dampak gerakan, aksi-aksi sensasional yang menabrak norma seperti ini pada akhirnya justru menjadi bumerang yang merugikan para pengunjuk rasa itu sendiri. Ketika sebuah aksi demonstrasi menonjolkan visual yang kontroversial, vulgar, dan melanggar batas kesusilaan, fokus perhatian masyarakat luas, media, dan para orang tua murid dipastikan akan bergeser. Publik tidak lagi mendiskusikan atau bersimpati pada substansi apa yang sedang mereka tuntut di kantor bupati, melainkan beralih mengecam bagaimana cara mereka menuntut yang dinilai tidak tahu sopan santun dan mengorbankan moralitas lingkungan. Akibatnya, esensi keadilan yang awalnya diperjuangkan dengan susah payah justru tenggelam dalam polemik moralitas publik.

Perjuangan menyampaikan kebenaran dan menegakkan keadilan tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan kehormatan orang lain, merusak moralitas lingkungan sekitar, apalagi merendahkan nilai-nilai feminitas perempuan. Menggunakan celana dalam perempuan sebagai alat perlawanan politik di depan kantor bupati yang berdekatan dengan area sekolah bukanlah sebuah bentuk kreativitas atau kecerdasan beraspirasi, melainkan cerminan dari hilangnya empati sosial dan rasa hormat terhadap ruang ramah anak.

Menuntut keadilan harus selalu dibarengi dengan kecerdasan budi, penghormatan terhadap hukum yang berlaku, kepatuhan pada norma kesusilaan, serta komitmen menjaga masa depan mental anak-anak kita. Karena pada akhirnya, perlawanan yang sejati dan akan selalu dikenang dengan penuh rasa hormat adalah perlawanan yang mendidik, beradab, dan disampaikan dengan cara-cara yang bermartabat.

Oleh : Andini Rahmawati