Pelototi MBG, Kejaksaan Wanti-wanti Penyimpangan di Kuningan, Ingatkan Konsekuensi Hukum!

KUNINGAN (MASS) – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan Brian Kukuh Mediarto, mewanti-wanti pelaksanaan program MBG yang merupakan bagian dari program strategis nasional, dan harus dijalankan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. Hal itu disampaikan Brian, dalam rapat koordinasi pengawasan Program MBG yang digelar di Aula Bank BJB Lantai 3 Kuningan, Kamis (11/6/2026).

“Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat. Jika ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya

Kegitan sendiri dihadiri Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan U Kusmana, Camat, serta jajaran pelaksana program MBG. Dalam kegiatan, 32 camat di Kabupaten Kuningan resmi diberi tugas tambahan sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG tingkat kecamatan sekaligus koordinator pengawasan dapur penyedia makanan di wilayah masing-masing.

Di hadapan para camat, Ketua Satgas MBG, U Kusmana yang juga Sekda Kuningan menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Menurutnya, camat merupakan ujung tombak yang paling memahami kondisi wilayah sehingga harus berani bertindak ketika menemukan pelanggaran.

“Camat harus tegas, tidak boleh ragu-ragu. Pahami betul bagaimana seharusnya dapur MBG di wilayah Anda berjalan dengan baik, bersih, dan teratur. Ingat, kita sedang mengawal program strategis nasional yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat luas,” tegas U Kusmana.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran dalam pelaksanaan program tidak hanya berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Dalam rapat tersebut, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya dapur pelaksana yang belum didukung peralatan pengolahan makanan secara lengkap. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas produksi makanan maupun standar kebersihan yang menjadi syarat utama program.

Selain fasilitas dapur, kualitas menu juga menjadi fokus pengawasan. Pemerintah daerah menegaskan setiap penerima manfaat berhak memperoleh makanan yang bergizi, higienis, bervariasi, serta disalurkan tepat waktu.

Karena itu, pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses pengolahan, distribusi, administrasi hingga kualitas makanan yang diterima masyarakat. Pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari peringatan hingga proses hukum. (eki)