KUNINGAN (MASS) – Sangkanurip Alami (SA), ternyata dulunya kumuh dan bahkan menjadi tempat pembuangan sampah, bukan tempat wisata yang layak seperti saat ini.
Hal itu diceritakan Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kabupaten Kuningan, H Maryoto SP, Jumat (5/6/2026) sore tadi kepada Kuningan Mass, dalam Podcast yang tayang di YouTube.
Bukan tanpa konteks, Maryoto menceritakan awal mula Sangkanurip Alami, lantaran kini kontrak lahannya akan segera habis, dan berpotensi dialihkan ke pengelola lain.
“Kalo kota berbicara Sangkanurip Alami, sepengetahuan saya, saya masuk ke Kuningan tahun 80, saya penyuluh kehutanan (waktu itu). Saya tahu kondisi tahun 80-90 itu SA Sangkanurip Alami kondisinya kumuh. Bahkan disitu pak dipakai tempat pembuangan sampah,” ceritanya.
Dengan sentuhan manajemen SA, kebetulan SA mengajukan pengelolaan bermitra kepada Pemda, lokasi itu disulap jadi destinasi wisata unggulan, karena ada mata air panas. Dulunya, kata Maryanto, tempat itu adalah saluran air tanpa pengelolaan.
Hadirnya SA ini, lanjut Maryanto, ternyata menginspirasi lahirnya kawasan wisata lainnya seperti tumbuhnya hotel-hotel dan wisata lainnya secara menyeluruh. Dan pengelola SA itu, masih eksis hingga kini.
“(Pengelola SA punya jasa besar ya pak?) Iya pak, yang pertama dia mengubah kawasan kumuh jadi destinasi. Kedua menginspirasi kawasan secara menyeluruh menjadi berkembang. Yang ketiga juga ada nilai positif terhadap masyarakat, rekrut pegawai disitu, UMKM berkembang disitu, ada kontribusi ke Pemda,” ucapnya.
Sejauh yang diketahuinya, kontrak manajemen SA dengan Pemkab Kuningan (karena lahan yang dikelola milik Pemda), ada jangka waktunya, sekitar 20 tahun dan kini akan habis.
Maryanto kemudian ditanya apakah Pemda perlu memberikan Sangkanurip Alami ke pengusaha baru, atau pengelola lama aja, ia punya pendapat yang realistis.
“Pandangan saya, pertama mekanisme ini Pemda punya kewenangan. Cuma menyarankan ke Pemda, kalo pengelola lama masih ada keinginan mengelola lagi, dengan catatan ada kesamaan (nilai kontraknya) kenapa gak kita coba berikan kontrak ke pemegang lama. Ketika ada orang lain yang lebih tinggi, ya monggo,” terangnya.
Maryanto kemudian memberi catatan bagi siapapun yang nantinya akan mengelola, harus ada perubahan menyeluruh untuk menjaga daya saing Sangkanurip Alami dibanding wisata yang ada saat ini.
Perubahan itu meliputi penataan parkir, UMKM, sarana dan lain sebagainya sesuai kebutuhan pasar saat ini. Ia menyarantai penataan jadi dua lantai.
“Saya pikir dengan metode penataan bertingkat akan lebih maksimal, punya daya saing. Ada lantai bawah asa lantai atas,” sarannya.
Selain membahas detail soal Sangkanurip Alami, sebagai Ketua Pokdarwis, berharap momentum pembahasan revisi Perda Tata Ruang dimanfaatkan Pemda untuk mengatur kawasan wisata.
Ia kemudian mengusulkan klaster kawasan wisata di Kabupaten Kuningan. Pertama berbasis konservasi dan mata air seperti Pasawahan dll. Kemudian berbasis religi seperti Linggarjati dan sekitarnya.
Lalu berbasis agrowisata seperti kawasan Palutungan. Kawasan Waduk Darma (asset Provinsi Jawa Barat), yang tentu harus diurus secara apik. Dan kluster terakhir adalah Kuningan timur, sekitar Waduk Cileweung.
Dengan adanya Perda Tata Ruang yang mengakomodir kawasan wisata, bisa meningkatkan pendapatan daerah. Bahkan jika ada Perda, retribusi masuk kawasan wisata menjadi legal. Dan retribusi masuk kawasan wisata itu sudah cukup lumrah di daerah lain. (eki)