KUNINGAN(MASS) – Kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Cibingbin, direkonstruksi adegan pihak kepolisian guna melihat detail bagaimana aksi tak terpuji tersebut dilakukan.
Satreskrim Polres Kuningan bersama Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polsek Cibingbin gelar rekonstruksi di TKP pada Kamis (21/5/2026). Tersangka utama berinisial WS (20) dihadirkan langsung untuk memperagakan total 36 adegan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan rekonstruksi ini bertujuan untuk menguji kesesuaian antara pengakuan tersangka dengan temuan di lapangan. Proses reka ulang dimulai dari momen saat pelaku melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar mandi rumahnya.
“Dari total 36 adegan yang diperagakan, seluruh rangkaian dimulai dari proses melahirkan di kamar mandi hingga pembuangan bayi ke sungai. Pada adegan ke-32, tersangka membuang bayinya ke aliran sungai,” ujarnya.
Kejadian sadis mulai terlihat jelas pada adegan-adegan berikutnya setelah proses persalinan selesai. Tersangka WS memasukkan bayinya yang baru lahir ke dalam sebuah ember, lalu membawanya berjalan keluar melewati area depan rumah.
“Bayi itu dibawa menggunakan ember dari kamar mandi, kemudian tersangka berjalan melalui depan rumah menuju aliran sungai dan membuang bayi tersebut,” tandasnya.
Aksi keji ini terungkap setelah warga setempat menemukan jasad bayi di Sungai Cikondang pada Minggu, 19 April 2026 silam. Tersangka yang kini telah ditahan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas AKP Mugiyono sebelumnya menyampaikan, hasil penyidikan mengarah kepada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ibu kandung bayi tersebut.
“Dari hasil penyidikan, kami menduga telah terjadi tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Rabu (22/4).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, gunting, serta telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (raqib)