Tanggapi Sidang Praperadilan SP3 Sengketa Tanah, BPN Kuningan: Kami Hanya Melayani……

KUNINGAN (MASS) – Kasus sengketa tanah yang di-SP3 kepolisian hingga menyebabkan pengajuan praperadilan dari korban sengketa tanah, saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kuningan. Ditanya hal itu, pihak Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan mengenai prosedur resmi perubahan dokumen pertanahan.

Kasi PHP ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Susan Suharjana menegaskan proses persertifikatan atau balik nama memiliki aturan yang jelas. Pihaknya akan memproses perubahan sertifikat apabila seluruh persyaratan dokumen telah terpenuhi secara lengkap oleh pemohon.

“Kalau soal balik nama, kita kan punya aturannya dengan memenuhi berbagai persyaratan dengan lengkap,” tuturnya saat ditemui di ruangannya Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan BPN tidak memiliki hak untuk menahan proses pengajuan masyarakat. Selama dokumen lengkap dan pajak telah dibayarkan, maka proses balik nama akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita kan ngga bisa nahan kalau emang persyaratan sudah lengkap, termasuk melampirkan bukti bayar pajaknya ya kita proses,” tambahnya.

Ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi sebelum proses balik nama dilakukan. Dokumen tersebut meliputi sertifikat asli dari pemilik awal serta bukti Akta Jual Beli (AJB) atau proses notaris yang sah sebagai dasar pemindahan hak, bukti pembayaran pajak, seperti BPHTB dan PPh dan identitas dari kedua belah pihak.

“Iya kalau syarat-syaratnya kan ada sertifikat tanah asli, Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris dari PPAT, KTP & KK penjual-pembeli, PBB tahun berjalan, dan bukti pelunasan BPHTB/PPh,” tambahnya.

Terkait adanya isu pemalsuan identitas atau dokumen dalam kasus yang sedang disidangkan, dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut lebih dalam. Tugas BPN bersifat administratif, yakni mengakomodir permintaan berdasarkan berkas yang diterima.

“Kami hanya melayani, kalau persyaratan sudah terpenuhi, ya kami berkewajiban memberikan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku, validitas data yang diserahkan itu jadi tanggung jawab dari pihak yang mengajukan permohonan,” pungkasnya. (raqib)