KUNINGAN (MASS) – Lebih dari sekadar upacara rutin, 2 Mei adalah alarm bagi nurani kita. Ini adalah waktu untuk mengevaluasi sejauh mana pendidikan benar-benar menjadi “taman” yang memerdekakan potensi anak didik, sebagaimana cita-cita Ki Hajar Dewantara. Jangan biarkan kemeriahan simbolis menutupi suara-suara lirih para pendidik yang masih berjuang di balik layar; karena pendidikan yang memanusiakan manusia, harus dimulai dengan memanusiakan para pengajarnya.
Disadari atau tidak, lanskap status kepegawaian guru di Indonesia telah mengalami transformasi besar sejak tahun 2021. Jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi guru telah ditiadakan dan sepenuhnya beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan ini bersandar pada payung hukum UU No. 5 Tahun 2014 dan diperkuat oleh PP No. 49 Tahun 2018. Langkah strategis ini menandai era baru manajemen SDM pendidikan yang berbasis pada kontrak kerja profesional guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara cepat. Namun, transisi ini juga membawa tantangan baru terkait kepastian karier jangka panjang dan jaminan kesejahteraan yang setara bagi seluruh pahlawan tanpa tanda jasa di masa depan.
Dinamika kepegawaian guru di Indonesia nyatanya belum menemui titik henti. Kini, panggung pendidikan kita kedatangan babak baru dengan diperkenalkannya status PPPK Paruh Waktu. Opsi ini muncul sebagai jalan tengah untuk menata tenaga non-ASN yang selama ini terombang-ambing. Di satu sisi, kebijakan ini adalah pelampung penyelamat bagi status kerja ribuan guru honorer. Namun di sisi lain, ia justru menambah lapisan baru dalam hierarki kepegawaian yang semakin kompleks, sekaligus memicu keraguan besar: mampukah skema ini menjamin standardisasi kesejahteraan dan menjaga marwah profesionalisme guru secara merata?
Ironisnya, di tengah kegamangan nasib para pendidik, dunia sekolah kembali “dibenturkan” pada prioritas kebijakan yang kontradiktif. Kehadiran program Makan Bergizi Gratis (MBG) seolah menciptakan paradoks baru dalam perhatian pemerintah. Muncul kesan adanya kesenjangan yang mencolok; ketika guru honorer dan PPPK Paruh Waktu masih harus berjibaku dengan ketidakpastian masa depan, pemerintah justru terlihat sangat akseleratif dalam kebijakan pengangkatan PPPK bagi jajaran kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Eskalasi ketidakpastian dalam dunia pendidikan mencapai puncaknya menyusul pernyataan Sekjen Kemendiktisaintek pada 23 April 2026. Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya rencana penutupan sejumlah program studi, termasuk prodi kependidikan, yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan pasar kerja masa depan. Kabar ini sontak memicu gelombang kekhawatiran di kalangan akademisi dan calon pendidik, mengingat prodi kependidikan adalah jantung dari regenerasi tenaga guru di Indonesia. Namun, dalam hitungan hari, kegaduhan publik tersebut diredam melalui klarifikasi langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 30 April 2026.
Pada akhirnya, memperingati Hari Pendidikan Nasional adalah momen untuk berani menatap realitas: bahwa marwah guru kian terhimpit di antara ketidakpastian status PPPK, paradoks anggaran, dan kegaduhan kebijakan. Kita tidak mungkin mewujudkan pendidikan yang memerdekakan jika para pengajarnya masih terbelenggu oleh kesejahteraan yang diabaikan demi kalkulasi administratif. Untuk menghidupkan kembali cita-cita Ki Hajar Dewantara, pemerintah harus berhenti menjadikan gelar pahlawan sebagai beban dan mulai menempatkan pemuliaan guru sebagai prioritas utama. Sebab, kualitas sebuah bangsa tidak akan pernah bisa melampaui martabat para pendidiknya.
Selamat Hari Pendidikan Nasional
Oleh : Dr. Nana Sutarna, M.Pd.
Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Muhammadiyah Kuningan