KUNINGAN (MASS) – Dalam setiap pembahasan mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan, publik sering kali terjebak pada kesimpulan yang terlalu cepat: seolah setiap temuan otomatis adalah tindak pidana korupsi. Padahal, dalam hukum administrasi pemerintahan maupun hukum pidana, keduanya adalah dua ruang yang sangat berbeda.
Temuan BPK pada dasarnya adalah instrumen pengawasan tata kelola keuangan negara. Ia berfungsi untuk mengidentifikasi kekurangan, ketidaksesuaian prosedur, potensi kerugian, hingga rekomendasi perbaikan. Namun LHP bukanlah putusan pengadilan, bukan pula alat yang secara otomatis menetapkan seseorang bersalah secara pidana.
Di sinilah penting memahami unsur mens rea atau niat jahat dalam hukum pidana.
Suatu perbuatan tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena terdapat kerugian negara atau kekeliruan administrasi. Harus ada pembuktian mengenai adanya kehendak, kesengajaan, atau setidaknya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sadar untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
Jika sebuah temuan hanya menunjukkan kekurangan volume pekerjaan, ketidaktepatan prosedur, keterlambatan pertanggungjawaban, atau kelemahan pengawasan administratif, maka ruang penyelesaiannya lebih tepat berada pada ranah administratif melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR), pengembalian kerugian, pembinaan internal, atau koreksi sistem.
Tidak semua pejabat yang menjabat saat itu otomatis memiliki niat jahat. Dalam birokrasi, keputusan berjalan secara berjenjang dan kolektif. Ada pejabat teknis, PPK, PPTK, bendahara, tim verifikasi, hingga pengawas lapangan. Menyederhanakan seluruh tanggung jawab kepada satu nama justru berpotensi menyesatkan.
Di sisi lain, perlu diakui bahwa dinamika politik sering kali memperbesar persepsi publik. Ketidakhadiran seorang pejabat dalam forum seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) memang dapat memicu kekecewaan, bahkan emosi publik. Hal itu wajar, karena masyarakat berharap adanya penjelasan langsung dan sikap terbuka dari pejabat yang pernah memegang tanggung jawab.
Namun, kekecewaan atas absennya seorang pejabat tidak boleh berubah menjadi kesimpulan hukum yang terburu-buru. Ketidakhadiran dalam forum politik atau kelembagaan tidak otomatis menjadi bukti adanya kesalahan pidana. Kritik terhadap sikap birokrasi harus tetap dipisahkan dari tuduhan hukum yang memerlukan pembuktian objektif.
Yang perlu dihindari adalah ketika situasi emosional tersebut berkembang menjadi tekanan opini yang berlebihan, sehingga substansi pengawasan bergeser menjadi arena persaingan persepsi dan kepentingan kelompok. Pengawasan publik harus tetap lahir dari semangat perbaikan tata kelola, bukan sekadar dorongan untuk menjatuhkan personal tertentu.
Lebih jauh, Mahkamah Agung maupun berbagai putusan tindak pidana korupsi telah berulang kali menegaskan bahwa unsur kerugian negara saja tidak cukup. Harus dibuktikan adanya unsur melawan hukum dan niat jahat yang nyata. Tanpa itu, kriminalisasi kebijakan dapat terjadi, dan ini berbahaya bagi keberanian pejabat dalam mengambil keputusan publik.
Kita tentu mendukung penuh transparansi dan pengawasan anggaran. Tetapi pengawasan yang sehat harus berdiri di atas asas keadilan, bukan asumsi. Jangan sampai setiap temuan audit langsung dipolitisasi menjadi tuduhan korupsi tanpa pembuktian yang utuh.
Sekda wajib menjelaskan, publik berhak mengawasi, tetapi hukum tidak boleh berjalan berdasarkan emosi forum atau tekanan kelompok. Negara hukum menuntut bukti, bukan sekadar persepsi.
Jika semua kekeliruan administrasi langsung dipidanakan, maka birokrasi akan berjalan dalam ketakutan, bukan dalam semangat pelayanan publik. Pejabat akan sibuk menghindari risiko hukum, bukan menyelesaikan persoalan masyarakat.
Negara membutuhkan pengawasan yang kuat, tetapi juga kepastian hukum yang adil. LHP BPK harus dipandang sebagai alat koreksi tata kelola, bukan palu vonis yang dijatuhkan sebelum proses hukum dimulai.
Karena dalam negara hukum, yang dihukum bukan asumsi melainkan perbuatan yang terbukti, lengkap dengan niat jahat yang nyata.
Oleh: Dadan Satyavadin, Pemerhati Kebijakan Publik