KUNINGAN (MASS) – Biasanya dalam melaksanakan sebuah proyek yang sumber dananya dari pemerintah seperti dari DAK dan lain lain, jika dilaksanakan dengan benar sesuai RAB, pelaksana akan mendapatkan keuntungan, sekitar 10% atau lebih dari nilai proyek.
Itulah sebabnya jika proyek ditenderkan maka banyak yang tertarik untuk jadi pemenang, untuk berburu keuntungan 10% itu, mungkin pemerintah dalam hal ini sengaja memberikan nilai proyek agak lebih dari real proyek dengan maksud, untuk upah pelaksana.
Terkait TGR atau tuntutan ganti rugi yang direkokendasikan pemerintah yakni oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI dengan nilainya lebih dari Rp 50 juta bahkan sampai 200 juta, maka bisa diprediksi pelaksana atau sekolah akan mendapatkan keuntungan sedikitnya setiap sekolah diangka 200 juta dan paling banyak 400 juta.
Seharusnya TGR itu tidak terjadi jika saja pelaksanaan berdasarkan pedoman RAB , bukan nafsu ingin keuntungan yang besar.
Untung pemerintah dalam hal pelaksanaan proyek ini hanya mengeluarkan tuntutan ganti rugi / TGR, jika tidak ini sudah masuk pidana korupsi dalam hal ini ditentukan apakah merugikan negara atau tidak.
Tapi meskipun hanya TGR, pasti Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab pelaksana akan kebingungan harus membayar ganti rugi sendiri, sebab ada dugaan uang keuntungan tidak dinikmati sendiri.
Dugaan kuat dalam proyek DAK pendidikan ini ada bandar yang untung besar dan tidak terkena TGR pula. Hal ini saya dengar terucap dari salah seorang pelaksana proyek yang ingin namanya dirahasiakan.
Oleh: Yadi SE (LSM Pelangi Indonesia)