KUNINGAN (MASS) – Akibat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kuningan harus mengembalikan dana Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Laporan hasil pemeriksaan BPK dari segi belanja pemeliharaan BOS tahun 2025, tercatat sembilan sekolah harus melunasi TGR.
Nominal TGR tertinggi ada di SDN 1 Bakom, yakni Rp 9.909.000. Sementara total TGR terendah yaitu di SDN 1 Ciporang, sebesar Rp 694.000.
Menindaklanjuti temuan BPK tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan pada 11 Maret 2026 mengeluarkan surat edaran nomor 900.1.3.3/102/Disdikbud. Surat ini ditujukan kepada sekolah-sekolah yang masuk temuan BPK, dengan instruksi untuk segera membayar TGR sesuai hasil pemeriksaan.
“Kami meminta kepada saudara agar segera membayar atau melunasi TGR sesuai hasil temuan,” ujar Kepala Disdikbud, Dr Carlan, dalam surat edarannya.
Berikut daftar SD dan nominal TGR yang harus dibayarkan:
- SDN 2 Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung
Nominal TGR : 2.677.000 - SDN 1 Kertawana, Kecamatan Kalimanggis
Nominal TGR : 5.836.500 - SDN 2 Sampora, Kecamatan Cilimus
Nominal TGR : 4.900.000 - SDN 1 Cirendang, Kecamatan Kuningan
Nominal TGR : 6.001.673 - SDN 1 Ciporang, Kecamatan : Kuningan
Nominal TGR : 694.000 - SDN 3 Ancaran, Kecamatan Kuningan
Nominal TGR : 2.467.280 - SDN 2 Ancaran, Kecamatan Kuningan
Nominal TGR : 3.679.100 - SDN 3 Cikadu, Kecamatan Nusaherang
Nominal TGR : 746.000 - SDN 1 Bakom, Kecamatan Darma
Nominal TGR : 9.909.000
Total nominal TGR dari seluruh SD yang tercatat mencapai lebih dari Rp 36 juta, yang harus segera dikembalikan sesuai ketentuan. (didin)