KUNINGAN (MASS) – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan U Kusmana S Sos M Si, membantah angka temuan BPK RI yang dikatakan, ganti ruginya (TGR) mencapai Rp 8,6 Milliar.
Kata Sekda, usai dipanggil Komisi IV DPRD pada Senin (6/4/2026) siang bersama Kepala BPKAD dan Inspektur Inspektorat, angka ganti rugi sesuai rekomendasi BPK adalah Rp 3,2 Milliar.
“Terkoreksi ya bukan Rp 8,6 Milliar hanya Rp 3,2 Milliar saja yang harus diganti,” ucapnya, menegaskan angka itu adalah kesimpulan rekomendasi riilnya.
Ditanya siaa yang harus mengganti rugi berdasar temuan BPK, Sekda mengembalikan hal itu ke tiap pekerjaannya. Misal swakelola sekolah, sekolah yang mengganti. Jika di pihak ketiga-kan, maka pihak ketiga yang mengganti rugi.
Berapa lama harus diselesaikan, Sekda menjawab sekitar 60 hari sesuai rekomendasi BPK.
“Minggu ini mudah-mudahan selesai, tindak lanjut ini harus selesai,” ucapnya.
Terakhir, Sekda disinggung perihal adanya kekhawatiran bahwa temuan BPK ini, alirannya di Pilkada, Uu enggan komentar. “Ah no komen itu,” jawabnya. (eki)
















