KUNINGAN (MASS) – Di tengah upaya reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan daerah, muncul ironi yang sulit diabaikan di Kabupaten Kuningan. Sejak tahun 2022, pemerintah daerah telah menerapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kelas jabatan, sebuah langkah maju menuju sistem remunerasi yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Namun, hingga hari ini, insentif upah pungut pajak masih terus dicairkan. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kebijakan tersebut masih memiliki dasar hukum yang sah?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, secara tegas disebutkan bahwa pemberian insentif pemungutan pajak tidak dapat dilakukan apabila daerah telah menerapkan sistem remunerasi yang sejenis—dalam hal ini TPP berbasis kinerja atau kelas jabatan. Artinya, secara normatif, keberlanjutan insentif upah pungut pajak di Kuningan patut diduga bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, terbitnya Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2025 yang melegitimasi pencairan insentif tersebut justru memperkuat potensi terjadinya maladministrasi kebijakan. Ketika regulasi daerah bertentangan dengan aturan di atasnya, maka yang terjadi bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius, termasuk indikasi kerugian keuangan negara.
Jika akumulasi pencairan insentif tersebut mencapai miliaran rupiah, maka publik berhak mempertanyakan: ke mana arah kebijakan fiskal daerah ini? Apakah ini bentuk keberpihakan pada profesionalisme ASN, atau justru pembiaran terhadap praktik yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah?
Dalam konteks ini, langkah uji materi terhadap Perbup No. 6 Tahun 2025 menjadi sangat relevan dan konstitusional. Uji materi bukan sekadar upaya hukum, melainkan bentuk partisipasi publik dalam mengoreksi kebijakan yang diduga menyimpang. Ini adalah mekanisme sah dalam negara hukum untuk memastikan bahwa setiap produk kebijakan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Lebih dari itu, uji materi juga menjadi pesan moral bahwa tata kelola pemerintahan tidak boleh berjalan di atas kompromi kepentingan. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum harus menjadi fondasi utama, bukan sekadar jargon.
Kabupaten Kuningan memiliki peluang untuk menjadi contoh daerah yang berani berbenah. Namun, keberanian itu harus dimulai dari kesediaan untuk dikoreksi.
Jika tidak sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita, siapa lagi?
Oleh: Dadan Satyavadin, Pemerhati Kebijakan Publik














