KUNINGAN (MASS) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan menyampaikan keprihatinan serius terhadap berbagai tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Ketua PMII Cabang Kuningan, Rizal Nurfahrozy, menegaskan, sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum, kepolisian seharusnya berperan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum, kepolisian seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi sumber ketakutan bagi rakyat,” ujar Rizal, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, undang-undang telah secara jelas mengamanatkan bahwa setiap tindakan aparat kepolisian harus menjunjung tinggi hukum serta menghormati HAM. Namun dalam praktiknya, kata Rizal, masih sering ditemukan dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, hingga penyalahgunaan kewenangan terhadap masyarakat.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami menilai setiap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat harus diproses secara transparan, objektif, dan akuntabel. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” katanya.
Rizal menyampaikan PMII Kuningan menuntut agar setiap dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat kepolisian diusut secara tuntas dan transparan. Selain itu, pihaknya juga meminta agar anggota kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan atau penyalahgunaan wewenang segera ditindak tegas serta diproses sesuai hukum yang berlaku.
PMII Kuningan juga mendesak agar segala bentuk intimidasi dan tindakan represif terhadap masyarakat dihentikan. Mereka menilai transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat kepolisian harus diwujudkan demi menjaga kepercayaan publik.
Lebih lanjut, organisasi mahasiswa tersebut meminta agar fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat benar-benar dikembalikan sebagaimana amanat undang-undang. PMII juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan, pembunuhan, maupun tindakan sewenang-wenang oleh aparat tidak boleh terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan.
Selain itu, PMII berharap institusi kepolisian dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan perilaku aparat di lapangan, serta berkomitmen memperkuat profesionalitas dan penghormatan terhadap HAM dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Menurut PMII, keadilan dan keamanan hanya dapat terwujud apabila aparat penegak hukum benar-benar berpihak pada prinsip hukum, kemanusiaan, serta kepentingan masyarakat luas. (didin)

















