KUNINGAN (MASS) – Pengiat Lingkungan AKAR dan Masyarakat Peduli Ciremai nampak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (11/3/2026). Mereka, ternyata melakukan laporan dugaan tindak pidana korupsi oknum Kepala Desa, oknum PNS/ASN dari Balai TNGC dan pihak swasta dalam Kasus Penyadapan Getah Pinus Illegal di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Ketua Umum AKAR, meski saat keluar dari kantor Kejaksaan enggan diwawancara langsung, namun memberikan keterangan tertulis secara resmi. Dikatakan, pelaporan dilakukan karena ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun pihak-pihak yang dilaporkan adalah oknum Kepala Desa dengan inisial AS dan TM dari Kecamatan Cigugur, lalu inisial SD, AR dan TA dari Kecamatan Darma, inisial NP, WH dan SH dari Kecamatan Mandirancan, inisial RY dari Kecamatan Pasawahan, inisial SM dan EY dari Kecamatan Sindangwangi, Majalengka.
Adapun oknum ASN/PNS dari Balai TNGC adalah inisialnya IA dan DD serta dari pihak swasta inisial IS, DT, ND dan DA. Menurutnya, dalam kasus penyadapan getah pinus illegal di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) selama 3 (tiga) Tahun mulai 1 Maret 2023 sampai saat ini terdapat Kerugian Keuangan Negara dengan hilangnya kekayaan negara berupa getah pinus.
Nilainya kerugian keuangan negara, klaim AKAR, secara ekonomi rata-rata per tahun sebesar Rp.16.449.600.000 (enam belas milyar empat ratus empatpuluhsembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan kerugian ekologi yaitu dengan berkurangnya cadangan air dan menurunnya kualitas udara karena disebabkan rusaknya pohon pinus.
Para terlapor dilaporkan dengan pengunaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
“Kami harapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan untuk segera memanggil para saksi maupun terlapor supaya ada kepastian hukum sehingga masyarakat Kuningan mempunyai kejelelasan terhadap status para terlapor. Kami melalui kantor Hukum Fakta Justicia Law Firm melaporkan para terlapor dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
“Bahwa kami mendukung adanya upaya dari pemerintah daerah, kementerian dan perusahaan agar masyarakat desa di kawasan hutan yang merupakan korban untuk diberdayakan dengan kegiatan-kegiatan yang mempunyai nilai ekonomi dan mendukung kegiatan konservasi seperti budidaya madu, ekowisata, rehabilitasi lahan dan kegiatan lainnya yang selaras dengan kabupaten konservasi sehingga Gunung Ciremai sebagai menara air dan paru-paru Jawa Barat akan terjaga dan terlindungi,” tuturnya. (eki)

















