JAKARTA (MASS) – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak pernah mengancam masyarakat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Klarifikasi itu disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana di Jakarta, Senin (2/3/2026) dalam merespon beredarnya informasi yang menyebut BGN akan memidanakan masyarakat jika memposting menu MBG.
Dadan menilai informasi tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan perlu diluruskan. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk mengunggah menu MBG di media sosial.
Menurutnya, narasi mengenai ancaman pidana tersebut tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi BGN. Ia menilai informasi yang beredar merupakan potongan informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan.
Ia menjelaskan, partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa justru membantu BGN pusat dalam melakukan monitoring kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Menurut Dadan, transparansi menjadi elemen penting untuk memastikan standar mutu program tetap terjaga. Unggahan masyarakat di media sosial dapat menjadi masukan langsung bagi BGN dalam melakukan evaluasi terhadap layanan yang diberikan.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan secara pribadi tidak pernah menyampaikan ancaman pemidanaan terhadap orang tua maupun pihak mana pun yang membagikan informasi terkait menu MBG.
Dadan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya serta memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
“Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” tutupnya. (didin)

















