KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 293 dari total 454 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI yang digelar Lapas Kelas IIA Kuningan. Sebelumnya, seluruh jajaran petugas bersama warga binaan mengikuti upacara dengan khidmat sebagai momentum menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat proses pembinaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453, 1454, 1455, 1456, 1461.PK.05.03 Tahun 2026, sebanyak 293 warga binaan dinyatakan memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, 290 orang mendapatkan Remisi Umum I, yakni pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 3 orang memperoleh Remisi Umum II yang berimplikasi pada bebas langsung. Namun, satu di antaranya masih harus menjalani kurungan pengganti denda atau subsider.
Besaran remisi yang diterima juga bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 48 orang mendapat remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 34 orang lima bulan, dan 11 orang enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Menurutnya, remisi juga diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik,” ujar Sukarno.
Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkannya sebagai momentum untuk mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, pemberian Remisi Umum II turut dilaksanakan di Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan. Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar menyerahkan langsung remisi kepada perwakilan warga binaan yang memperoleh hak hingga berstatus bebas.
Penyerahan tersebut didampingi Wakil Bupati Kuningan, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Kuningan.
Bupati menyampaikan bahwa remisi tidak semata-mata harus dilihat sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bentuk penghargaan atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
“Remisi bukan hanya bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani,” kata Bupati.
Kalapas menambahkan, pada 17 Agustus 2026 total penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan mencapai 454 orang, sementara kapasitas hunian hanya 252 orang. Dari jumlah tersebut, 293 warga binaan memperoleh persetujuan Remisi Umum.
“Melalui momentum ini, Lapas Kuningan berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara optimal serta mendorong warga binaan agar mampu menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, produktif dan siap kembali ke tengah masyarakat,” tutupnya. (didin)