KUNINGAN (MASS) – Bencana bukan asumsi. Ia nyata, terukur, dan memiliki pola yang dapat dijelaskan secara ilmiah. Setiap perubahan tutupan lahan, setiap alih fungsi kawasan resapan, dan setiap pembangunan tanpa perhitungan daya dukung akan meningkatkan risiko ekologis. Alam tidak pernah tebang pilih dalam mencari korban. Longsor, banjir, krisis air, dan kerusakan ekosistem tidak mengenal kedekatan politik maupun kekuatan modal.
Gunung Ciremai merupakan sistem ekologis strategis yang menopang kehidupan masyarakat Kuningan dan wilayah sekitarnya. Kawasan ini berada dalam pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai dengan sistem zonasi yang jelas: zona inti sebagai perlindungan mutlak, zona rimba sebagai penyangga alami, serta zona pemanfaatan yang hanya boleh digunakan secara terbatas berbasis prinsip konservasi. Dalam kajian ekologi, zona inti berfungsi menjaga keutuhan habitat, kestabilan hidrologi, serta perlindungan mata air. Aktivitas fisik permanen dan kendaraan bermotor di zona sensitif berpotensi menimbulkan fragmentasi habitat, erosi, serta gangguan satwa.
Secara hidrologis, kawasan pegunungan adalah daerah tangkapan air (catchment area). Vegetasi hutan meningkatkan infiltrasi dan memperlambat aliran permukaan. Ketika kawasan resapan diubah menjadi bangunan permanen atau diaspal, koefisien limpasan meningkat dan cadangan air tanah menurun. Dampaknya adalah fluktuasi debit mata air, peningkatan risiko longsor, serta potensi krisis air pada musim kemarau.
Alih fungsi lahan di kawasan penyangga Ciremai harus dipahami sebagai ancaman sistemik. Pembangunan vila, pengaspalan di lereng, hingga komersialisasi lahan tanpa kajian daya dukung mempercepat degradasi. Aktivitas kendaraan bermotor seperti sirkuit gocar di lahan milik Pemerintah Kabupaten Kuningan juga harus ditinjau secara ilmiah. Kendaraan offroad menyebabkan pemadatan tanah (soil compaction), mempercepat erosi, serta menurunkan kapasitas infiltrasi. Jika berada di kawasan dengan fungsi resapan atau berdekatan dengan zona konservasi, dampaknya bersifat jangka panjang.
Fenomena meningkatnya kematian ikan dewa menjadi alarm ekologis yang tidak boleh diabaikan. Perubahan kualitas air, sedimentasi akibat pembukaan lahan, serta gangguan debit adalah indikator yang memerlukan penelitian komprehensif. Ekosistem selalu memberi tanda sebelum kerusakan menjadi permanen.
Kasus di wilayah Leuweung Tutupan, Subang, menjadi cermin nyata. Alih fungsi kawasan hutan tutupan menjadi kebun kopi dalam skala luas telah mengurangi tutupan vegetasi alami. Secara ilmiah, perubahan komposisi vegetasi dari hutan heterogen ke tanaman monokultur menurunkan kapasitas tanah dalam menyimpan air. Dampaknya, debit air di sejumlah sumber menurun dan warga mengalami kekurangan air bersih. Peristiwa ini menunjukkan bahwa perubahan tutupan lahan di hulu secara langsung memengaruhi ketersediaan air di hilir. Apa yang terjadi di Subang harus menjadi pelajaran serius bagi kawasan penyangga Ciremai.
Persoalan tata ruang menjadi kunci. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah instrumen hukum utama yang menentukan batas kawasan lindung dan budidaya. Tanpa RTRW yang jelas dan transparan, izin pembangunan rawan menabrak prinsip konservasi. Publik berhak mengetahui zonasi detail, batas kawasan resapan, serta parameter daya dukung yang menjadi dasar penerbitan izin.
Isu pembangunan hotel lima lantai di eks Yogya, depan Pegadaian, juga harus dianalisis secara terbuka. Pembangunan vertikal meningkatkan kebutuhan air tanah, beban drainase, dan kepadatan lalu lintas. Tanpa kajian Andalalin dan dokumen lingkungan yang komprehensif, tekanan terhadap sistem perkotaan akan meningkat.
Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih. Jika aturan hanya tegas kepada masyarakat kecil namun lunak terhadap kepentingan besar, maka prinsip keadilan ekologis runtuh. Save Ciremai tidak boleh berhenti pada narasi. Ia harus diwujudkan melalui konsistensi kebijakan, transparansi RTRW, audit izin, dan keberanian menghentikan aktivitas yang melampaui daya dukung.
Kita tidak sedang membicarakan isu biasa. Kita sedang berbicara tentang air yang diminum anak-anak kita, tentang tanah yang menopang rumah kita, tentang lereng yang melindungi kita dari bencana. Ketika pemerintah lambat, risiko terus berjalan. Alam tidak menunggu proses birokrasi selesai.
Leuweung Tutupan telah memberi pelajaran. Jangan sampai Ciremai menyusul. Karena ketika ekosistem runtuh, bencana tidak akan memilih siapa yang harus menjadi korban terlebih dahulu.
Oleh: Andini Rahmawati, S.Pd.
Pengurus DPD Gema Jabar Hejo Kuningan
















