KUNINGAN (MASS) – Perppu Ormas yang sudah diketuk palu oleh DPR RI sempat dikomentari Prof Dr KH Ma’ruf Amin selaku Ketua MUI Pusat sekaligus Rois Aam PB NU. Saat berada di kediaman Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman SSos Rabu (25/10/2017), ia bicara panjang lebar.
“Saya kira kalau NU sudah dukung sejak awal. Karena memang perlu ada yang segera diselesaikan sesuatu yang menimbulkan permasalahan, terutama masalah kebangsaan,” ujarnya kepada para awak media.
Dan presiden, sambungnya, yang punya kewenangan untuk mengeluarkan Perppu. Presiden pula yang punya kewenangan untuk menilai keadaan apakah darurat atau tidak darurat.
“Ketika beliau menganggap ini darurat perlu ada Perppu, itu haknya menurut konstitusi. Walaupun begitu Perppu diuji oleh DPR. Serahkan ke DPR untuk selesaikan secara konstitusional. Jadi antara presiden dan DPR,” tuturnya.
Ma’ruf mendengar baru-baru ini sudah diketuk palu oleh DPR RI. Itu berarti sudah selesai antara presiden dan DPR RI. Secara konstitusional, menurutnya, Perppu sudah memperoleh legitimasi.
“Tapi masih ada hal, apabila ada kelompok yang tidak puas, menurut mekanisme bisa mengadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kita dukung saja, silakan, kita berikan kewenangan ke MK untuk selesaikan ini,” ucap Ma’ruf.
Dirinya berharap persoalan tersebut tidak disikapi dengan aksi demonstrasi. Agar semua enak, lebih baik selesaikan secara mekanisme konstitusional.
“Ada salurannya kok. Mau ke MK bisa, bisa juga ke pengadilan, kan terbuka. Jadi jangan pakai demo-demo lagi. Cukup lah, cape, selesaikan secara mekanisme konstitusional saja,” tukasnya. (deden)