KUNINGAN (MASS) – Dalam klarifikasi soal Jumatan di Musala Ar Rahmat Pendopo Kuningan, nampak hadir Kepala Kementerian Agama H Ahmad Handiman Romdony, yang dipinta pendapatnya dari segi aturan.
“Saya hanya menyampaikan normatif ya,” ujarnya mengawali, sebelum memaparkan penjelasan tentang masjid, musala dan kaitan dengan Jumatan, Selasa (24/2/2026) kemarin di Kantor MUI Kuningan.
Saat itu, Kepala Kemenag Kuningan mengutip Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang standar pembinaan manajemen masjid.
Ternyata, masjid dan musala dalam istilah Kemenag sendiri terbagi atas beberapa tingkatan. Di dalamnya, dalam definisi Kemenag, masjid dan musala punya fungsi yang hampir sama, tapi masjid lebih luas.
Dimana untuk kategori masjid tingkatan apapun, bisa digelar Jumatan. Namun untuk penyelenggaraan Jumatan itu tidak ada dalam kategori musala.
Masjid berdasarkan Tipologi
⁃ Masjid Negara (ada di Ibu Kota Negara, pusat keagamaan tingkat kenegaraan)
⁃ Masjid Nasional (ada di Ibu Kota Provinsi, ditetapkan Menteri Agama sebagai masjid nasional dan jadi pusat keagamaan tingkat pemerintahan provinsi)
⁃ Masjid Raya (ada di Ibu Kota Provinsi ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, pusat keagamaan tingkat Provinsi)
⁃ Masjid Agung (ada di Ibu Kota Kabupaten/Kota, ditetapkan Bupati/Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, pusat keagamaan tingkat kabupaten)
⁃ Masjid Besar (ada di kecamatan dan ditetapkan oleh pemerintahan setingkat Camat atas rekomendasi Kepala KUA, pusat kegiatan sosial keagamaan tingkat kecamatan)
⁃ Masjid Jami (ada di pusat pemukiman wilayah desa atau kelurahan, pusat keagamaan tingkat desa/kelurahan)
⁃ Masjid Bersejarah (ada di kawasan peninggalan kerajaan/wali/penyebar agama islam/memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan bangsa. Dibangun oleh raja/sultan/wali serta pejuang kemerdekaan).
⁃ Masjid di Tempat Publik (terletak di kawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah)
⁃ Mushala (masjid kecil untuk fasilitas melaksanakan ibadah dengan kriteria lingkungan setingkat RT, kantor, perusahaan, dll)
Hanya di musala ini, standar imarahnya tidak menyelenggarakan peribadatan Jumatan. (eki)
Berikut keterangan lengkapnya:
















