KUNINGAN (MASS) – Polemik pelaksanaan Jumatan di Musala Ar-Rahmat Pendopo Kuningan, terus bergulir. Semula ditegur Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan dijawab oleh pihak DKM (Dewan Kemakmuran Musala), kini narasinya melebar ke beberapa perspektif.
Ada yang membahas dari aspek fiqh, sosial, hingga estetika dan kepemimpinan. Meski menuai pro dan kontra, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si sendiri, kala ditanya hal tersebut, Senin (23/2/2026) kemarin, tidak memberi jawaban resmi.
Meski begitu, upaya dialog itu ternyata sudah coba dibangun. Saat pertama kali polemik Jumatan ini ramai di publik, muncul diskursus online yang diinisiasi oleh pihak DKM Ar Rahmat.
Dan hari ini, Selasa (24/2/2026) siang, MUI Kabupaten Kuningan juga menjadwalkan klarifikasi penyelenggaraan Salat Jumat di Musala Ar-Rahmat. Informasi itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan MUI Kabupaten Kuningan bernomor 013/DP-K/MUI/II/2026.
“Sehubungan ada hal yang perlu diklarifikasi terkait penyelenggaraan salat jumat di musola Ar-Rahmat, pendopo Kabupaten Kuningan. Untuk itu kami mengundang bapak berkenan hadir di acara tersebut,” tertulis dalam undangan tersebut
Adapun acara klarifikasi itu akan dilakukan di Kantor MUI Kabupaten Kuningan komplek KIC (Kuningan Islamic Center) pukul 13.00 WIB. Undangan ditujukan ke semua unsur mulai dari jajaran dewan pertimbangan dan komisi fatwa MUI, perwakilan pemerintah, perwakilan Ormas Islam, serta DKM Ar-Rahmat. (eki)
















