KUNINGAN (MASS) – Indoenesia dianeugerahi alam yang sangat kaya dan beragam. Kekayaan alam ini sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa harus dijaga dengan sebaik-baiknya demi keberlangsungan seluruh makhluk hidup. Salah satu kekayaan alam Indonesia adalah hutan. Pengertian hutan menurut Encyclopedia Britannica adalah sistem ekologi yang kompleks dengan pohon yang merupakan bentuk kehidupan yang paling dominan. Akan tetapi di dalam hutan juga terdapat berbagai macam komponen hidup seperti binatang dan organisme lainnya. Luas hutan di Indonesia ini mencapai 95,97 juta hektare, sehingga Indonesia menempati posisi kedelapan sebagai negara dengan hutan terluas di dunia dan menyumbang 2% hutan di dunia.
Hutan memiliki fungsi yang sangat vital dalam menopang kehidupan. Fungsi utama hutan terdiri dari:
- Menjaga iklim global
Hutan menyerap karbon dioksida (CO2) melalui proses fotosintesi sehingga hal tersebut dapat menjaga iklim global menjadi stabuil. Hutan juga ikut andil dalam mengatur suhu dan mengatur pola cuaca.
- Sebagai paru-paru dunia
Hutan sebagai penghasil oksigen yang merupakan sesuatu esensial bagi makhluk hidup. Ketika hutan masih terjaga maka polusi udara juga dapat berkurang dikarenakan karbon dioksida dapat diserap secara maksimal.
- Mengatasi pemanasan global
Maraknya rumah kaca yang membuat suhu global memanas dapat diredam oleh hutan karena terserapnya CO2. Karbon di atmosfer dapat terserap oleh biomassa dari tumbuhan.
- Tempat cadangan air tanah.
Hutan adalah tempat yang sangat berjasa dalam menyimpan cadangan air melalui penyerapannya oleh akar tanah. Semakin luas hutan dan terjaga keasriannya, maka ketika itu juga cadangan air tetap stabil.
- Mengatur siklus air.
Fungsi air yang tak kalah pentingnya juga yaitu hutan sebagai pengatur siklus air. Hutan yang lebat berpeluang dalam meningkatkan hujan secara berkesinambungan.
- Konservasi tanah.
Akar pohon hutan melalui sistemnya dapat menjaga terjadinya erosi akibat air dan angin karena membuat tanah menjadi padat dan stabil. Daun yang berguguran di atas tanah menjadi tambahan dalam perlindungan atas tanah dan menjadi humus untuk kualitas tanah tetap terjaga baik.
- Menahan banjir dan mencegah longsor
Hutan yang menyerap air dengan skala besar dapat mecegah bencana alam seperti banjir dan longsor. Kecepatan aliran air dan volumenya dapat terkontrol oleh akar dari pepohonan.
- Pelestarian keanekaragaman hayati
Kehidupan dalam hutan sangat beragam dan kompleks. Tentunya hutan ini menjadi habibat bagi berbagai makhluk hidup baik hewan, tettumbuhan bahkan manusia. Semua elemen yang berada di hutan memilki perannya masing-masing dan saling mempengaruhi.
- Sebagai tempat tinggal masyarkat.
Banyak sekali masyarakat adat yang hidup, menetap dan mencari penghidupan di hutan. Hutan juga memilki nilai historis dan budaya bagi masyarakat lokal.
- Menyediakan manfaat sumber daya alam.
Hutan memberikan hasil sumber daya alam yang sangat bernilai ekonomis seperti kayu yang digunakan bahan bangunan. Selain itu hutan juga menghasilkan buah-buahan, rempah-rempah, madu murni dan sebagainya.
Hutan yang sangat penting bagi kehidupan ini nasibnya sangat mengkhawatirkan, khususnya hutan di Indonesia. Global Forest Watch (GWF) mengatakan bahwa hutan primer lembap di Indonesia mengalami kehilangan seluas 11 juta hektare. Sekitar 34 persen tutupan pohon menghilang dan 11 persen luas hutan primer lembap ini menyusut di 2 dekade terakhir. Menurut Juru Kampanye Hutan dari Greenpeace Indonesia, Muhammad Iqbal Damanik, beliau berpendapat bahwasanya deforestasi akan masih terjadi di tahun-tahun yang akan datang karena masih terdapatnya hutan alam yang tersisa.
Kabupaten Kuningan adalah salah satu daerah di daerah Provinsi Jawa Barat yang memiliki luas hutan yang cukup luas. Kabupaten Kuningan juga dikenal dengan kabupaten konservasi. Luas hutan di Kabupaten Kuningan mencapai 37.913,72 Hektar pada tahun 2023. Hutan lindung memiliki luas kurang lebih 2.021 Hektar, hutan produksi tetap sekitar 17.825 Hektar, hutan produksi terbatas sekitar 8.857 Hektar, hutan produksi yang dapat dikonversi sekitar 7.305 Hektar, Taman Nasional Gunung Ciremai luasnya mencapai 14.841,30 Hektar jika berdasarkan SK Menteri Kehutanan Tahun 2014. Dalam beberapa waktu kebelakang hutan di Kuningan ramai diperbincangkan dikarenakan terdapat dugaan adanya perusakan hutan. Pada bulan Januari tahun 2026, 5 tersangka telah ditetapkan oleh Polres Kuningan atas kasus dugaan pembalakan liar di Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai. Selama 3 tahun terakhir ini kasus penyedapan getah pinus juga menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Penyadapan getah pinus ini disinyalir tidak memiliki izin yang sah dalam kegiatan usahanya.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas muncul suatu permasalahan yaitu bagaimana sanksi hukum bagi pelaku perusakan hutan?
PEMBAHASAN
Peraturan perundang-undangan yang mengatur Hutan
Konsep mengenai hutan di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Hutan di Indonesia memiliki peran yang sangat strategis, baik dari sisi ekologis, sosial, ekonomi, maupun konstitusional. Sebagai salah satu negara dengan kawasan hutan tropis yang luas, Indonesia menempatkan hutan tidak hanya sebagai sumber daya alam, tetapi juga sebagai penopang kehidupan, pengatur tata air, penyerap karbon, habitat keanekaragaman hayati, serta ruang hidup masyarakat adat dan lokal. Oleh karena itu, pengaturan mengenai hutan tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum nasional yang tersusun secara hierarkis.
Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dalam hirarki peraturan perundang-undangan tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berada pada posisi tertinggi, lalu diikuti oleh undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah. Setiap tingkat norma memiliki fungsi dan ruang lingkup pengaturan tersendiri, termasuk dalam bidang kehutanan. Berikut peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kehutanan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pada tingkat konstitusi, pengaturan mengenai hutan merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal ini menjadi fondasi utama legitimasi negara dalam mengatur dan mengelola hutan. Konsep “dikuasai oleh negara” telah ditafsirkan secara progresif oleh Mahkamah Konstitusi sebagai mandat publik yang mencakup fungsi pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Oleh sebab itu, negara sebagai pemegang aman bukanlah pemilik dalam arti privat, melainkan pemegang amanat konstitusional untuk memastikan pemanfaatan hutan demi kesejahteraan rakyat.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal ini memperkuat dimensi hak asasi manusia dalam pengelolaan hutan. Dalam tingkat hirarki paling tinggi ini, hutan diposisikan sebagai objek penguasaan oleh negara serta sebagai instrumen perlindungan hak warga negara atas lingkungan hidup. Dengan kata lain, terdapat keseimbangan antara fungsi ekonomi dan fungsi ekologis yang dijamin secara normatif.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pengaturan utama tentang hutan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam undang-undang ini hutan didefinisikan sebagai kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya. Pengertian ini menegaskan pendekatan ekosistemik, yang memandang hutan sebagai sistem yang utuh dan saling berkaitan.
Undang-undang ini juga mengatur status hutan yang terdiri atas hutan negara dan hutan hak, serta mengakui keberadaan hutan adat. Perkembangan krusial terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan ini menandai penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam sistem hukum nasional. Secara naratif, perkembangan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan sentralistik menuju pendekatan yang lebih inklusif terhadap hak-hak komunitas lokal.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan yang mengatur hutan juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Peraturan ini memperkenalkan prinsip pembangunan berkelanjutan, kehati-hatian (precautionary principle), serta instrumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Hutan dipandang sebagai bagian dari sistem lingkungan hidup nasional yang harus dijaga daya dukung dan daya tampungnya. Pendekatan ini memperluas cakupan pengelolaan hutan dari sekadar produksi hasil hutan menjadi perlindungan fungsi ekologis secara menyeluruh.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Aspek penegakan hukum diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Undang-undang ini lahir sebagai respon terhadap maraknya praktik pembalakan liar dan kejahatan kehutanan terorganisir. Melalui pendekatan pidana yang lebih tegas, negara menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan dari aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pada tingkat peraturan pelaksana, ketentuan undang-undang dijabarkan lebih rinci dalam peraturan pemerintah. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur perencanaan kehutanan, pemanfaatan kawasan, rehabilitasi, hingga sistem perizinan berusaha. Norma dalam peraturan pemerintah bersifat operasional dan administratif, memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan dalam undang-undang dapat dilaksanakan secara konkret di lapangan.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
Kebijakan strategis nasional juga tercermin dalam peraturan presiden, misalnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Peraturan ini menandai langkah baru dalam pengelolaan hutan dengan memasukkan dimensi ekonomi karbon sebagai bagian dari strategi pengendalian perubahan iklim. Hutan diposisikan sebagai penyerap dan penyimpan karbon yang memiliki nilai ekonomi dalam skema perdagangan karbon dan kontribusi terhadap target penurunan emisi nasional. Dengan demikian, paradigma pengelolaan hutan berkembang ke arah ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.
Pada tingkat yang lebih teknis, peraturan menteri yang dikeluarkan oleh kementerian yang membidangi kehutanan mengatur tata hutan, rencana pengelolaan, perhutanan sosial, serta mekanisme perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Regulasi teknis ini berfungsi sebagai instrumen administratif yang menghubungkan kebijakan nasional dengan implementasi di tingkat tapak. Beberapa peraturan menteri yaitu:
- Permenhut No. P.48/Menhut-II/2008 Tentang Hutan Desa – mengatur pemberian hak pengelolaan hutan kepada desa.
- Permenhut No. P.49/Menhut-II/2008 Tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm) – skema perhutanan sosial untuk masyarakat sekitar hutan.
- Permenhut No. P.37/Menhut-II/2007 Tentang Hutan Tanaman Rakyat (HTR) – izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat.
- Permenhut No. P.50/Menhut-II/2009 Tentang penegasan status dan fungsi kawasan hutan.
- Permenhut No. P.56/Menhut-II/2006 Tentang pedoman zonasi taman nasional.
- Permenhut No. P.68/Menhut-II/2008 Tentang penyelenggaraan demarkasi batas kawasan hutan.
Adapun pada tingkat peraturan daerah, pengaturan hutan umumnya berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah dan pengakuan masyarakat hukum adat. Namun demikian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan kehutanan sebagian besar ditarik kembali ke pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan sentralisasi kewenangan, terutama dalam hal perizinan dan pengawasan kawasan hutan. Beberapa peraturan daerah Kabupaten Kuningan yang mengatur tentang kehutanan:
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penatausahaan Hasil Hutan
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Hutan Kota
- Keputusan Bupati Kuningan Nomor 050/Pts. 85-Bappeda/2021
Secara keseluruhan, pengaturan hutan dalam sistem hukum Indonesia menunjukkan struktur normatif yang bertingkat dan saling berkaitan. Pada tingkat konstitusi, hutan ditempatkan sebagai kekayaan alam yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat dan sebagai bagian dari hak atas lingkungan hidup. Pada tingkat undang-undang, diatur secara komprehensif mengenai definisi, status, fungsi, perlindungan, serta sanksi. Pada tingkat peraturan pelaksana, norma menjadi lebih teknis dan operasional. Sementara itu, perkembangan kebijakan menunjukkan pergeseran paradigma menuju pengelolaan berkelanjutan, pengakuan hak masyarakat adat, serta integrasi isu perubahan iklim dan ekonomi karbon.
Sanksi Bagi Pelaku Perusakan Lingkungan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 diatur sanksi atas perusakan hutan. Larangan Perusakan Hutan diatur dalam Pasal 50 ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan.” Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e juga diatur bahwasanya “Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.” Pasal ini menjadi dasar hukum bahwa pemungutan hasil hutan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum.
Sanksi pidana diatur dalam undang-undang ini dalam Pasal 78 ayat (5) yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Dalam Pasal 78 ayat (2) berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Undang-undang ini juga memungkinkan adanya perampasan alat yang digunakan untuk merusak dan adanya pertanggungjawaban korporasi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur larangan perusakan hutan yang diatur dalam Pasal 12 huruf b yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.” Selanjutnya Pasal 12 huruf c mengatur “Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.” Sanksi juga diatur dalam peraturan ini yakni pada Pasal 82 ayat (1) yang berbunyi “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000,00.” Jika perbuatan ini dilakukan oleh korporasi atau secara terorganisir, ancaman pidana dapat lebih berat, termasuk pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan izin usaha.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan larangan perusakan yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.” Sanksi Pidana juga diatur dalam Pasal 98 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.” Peraturan ini juga menegaskan tanggung jawab mutlak yang tertera dalam Pasal 88 dengan bunyi “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
Sanksi administratif diatur juga dalam peraturan ini yang bentuknya dapat berupaTeguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha. Sanksi ini diberikan kepada pemegang izin yang melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
PENUTUP
Kesimpulan
Secara peraturan perundang-undangan, hutan telah diatur oleh berbagai peraturan mulai dari hirarki teratas sampai terbawah. Namun pada kenyataanya penerapan peraturan belum terimplementasikan secara menyeluruh dengan bukti masih banyaknya perbuatan-perbuatan yang merusak lingkungan. Tentunya ini menjadi bahan evaluasi bagi para penegak hukum untuk menegakan peraturan setegak-tegaknya agar amanat konstitusi dapat terwujud.
Saran
- Bagi penegak hukum dan pemangku kebijakan untuk menerapkan peraturan sebaik-baiknya agar kehidupan yang adil dapat tercapai untuk kemakmuran masyarakat.
- Bagi masyarakat agar selalu menjaga lingkungan hidup dengan baik supaya kelangsungan hidup kedepannya dapat terjaga.
Daftar Pustaka
A. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
B. Jurnal ilmiah
Ababil, F., Fransico, W., Fuadi, A., & Sy, D. A. (2026). Efektivitas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Di Kabupaten Musi Rawas. Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 1431-1441.
Apriansyah, A. (2025). Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan Di Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (Kph) Batulante Kabupaten Sumbawa. Nusantara Hasana Journal, 5(6), 1-7.
Fajar, P. P. P., Aloysius, S., & Dinata, H. K. (2024). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/Puu-X/2012 Terhadap Pengaturan Hutan Adat Dan Dampaknya Terhadap Hak Masyarakat Adat. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 39-61.
Hasim, A. (2023). Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup Merupakan Bentuk Penerapan Green Constitution Dalam UUD Tahun 1945. At-Tanwir Law Review, 3(1), 18-32.
Mentari, A. F. B., Romsan, A., & Achmad, R. (2024). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Studi Kasus Tentang Kebakaran Lahan Di Sumatera Selatan. Lex Lata, 6(1).
Mita, L. A., Dwiprigitaningtias, I., & Ikrardini, Z. (2025). Analisis Kebijakan Pajak Karbon Terhadap Pengurangan Jejak Karbon (Carbon Footprint) Dalam Sektor Lingkungan Digital Berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi. Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2).
Rachmat, N. A. (2022). Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 188-209.
Zulfaidah, R., & Rosidin, U. (2026). Pengujian Konstitusionalitas Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dalam Kasus Pencemaran Lintas Batas: Telaah Terhadap Prinsip Kedaulatan Negara. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 4(1), 213-226
C. Media Online
mutucertification.com/fungsi-hutan-bagi-manusia-dan-lingkungan/
lestari.kompas.com/read/2026/01/05/220000286/11-juta-hektare-hutan-primer-indonesia-hilang-dalam-dua-dekade-terakhir
opendata.jabarprov.go.id/id/dataset/luas-hutan-rakyat-berdasarkan-kabupatenkota-di-jawa-barat
jabar.bps.go.id/luas-kawasan-hutan-dan-konservasi-perairansup-1-sup-menurut-kabupaten-kota-di-provinsi-jawa-barat–ha—2022.html?year=2022
https://kuninganmass.com/lima-pencuri-kayu-di-hutan-ciremai-ditangkap-polisi/
Disusun oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Uniku
M.Alghifari, M. Fajar Muzzammil, Galih Albi, Fatra Ramadhan, M.Aji Nurdiansyah, Fariz Azka, Bimbim, Adil, Madin, Unggun, Fiyan, Arsuwi, Reska
















