KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan memiliki sekitar 900.000 lebih bidang tanah yang harus dikelola dan disertifikasi. Menurut data terbaru, hingga tahun ini, sekitar 500.000 bidang tanah sudah mendapatkan sertifikat resmi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepala Seksi PHP ATR BPN Kabupaten Kuningan Susan, saat memberikan informasi mengenai proses pembagian lahan dan penyertifikatan tanah.
Susan menjelaskan dalam penyertifikatan tanah ada dua kategori utama, yaitu tanah pertanian dan tanah non-pertanian. Tanah non-pertanian mencakup lahan untuk pemukiman dan bangunan lain seperti gedung.
“Setiap kategori memiliki prosedur dan pembagian yang berbeda, jadi penting untuk mengenali jenis tanah sebelum melakukan sertifikasi,” tuturnya.
Menyusul pencapaian yang signifikan dalam sertifikasi tanah, tahun ini, pemerintah menargetkan untuk menerbitkan 35.000 sertifikat tanah. Target ini dibuat berdasarkan arahan dari pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada.
“Kami berharap target ini dapat tercapai untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki bukti kepemilikan tanah,” tambahnya.
Sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat, pemilik tanah memiliki hak hukum yang jelas atas lahan mereka, yang dapat menghindari sengketa di masa depan. Selain itu, sertifikat tanah juga berfungsi sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman atau kredit ke bank.
“Kami siap membantu dan memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan,” paparnya.
Dalam upaya mencapai target sertifikasi, pihak ATR BPN juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka mengedukasi warga tentang pentingnya sertifikat tanah dan cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengajukan permohonan.
“Kami ingin agar semua masyarakat di Kabupaten Kuningan memahami dan memanfaatkan program sertifikasi ini,” pungkasnya. (raqib)
















