JABAR (MASS) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Untuk Kabupaten Kuningan, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/III/2026. Zakat fitrah ditunaikan sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras per jiwa. Masyarakat juga dapat membayarkannya dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.
Dari daftar yang diumumkan, besaran zakat fitrah terendah tercatat di Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar sebesar Rp32.500 per jiwa. Sementara itu, nominal tertinggi di Jawa Barat mencapai Rp50.000 yang berlaku di Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.
Berikut rincian besaran zakat fitrah di kabupaten/kota se-Jawa Barat:
- Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat – Rp40.000
- Kabupaten Bandung – Rp37.500
- Kabupaten Bandung Barat – Rp40.500
- Kabupaten Bekasi – Rp45.500
- Kabupaten Bogor – Rp50.000
- Kabupaten Ciamis – Rp37.500
- Kabupaten Cianjur – Rp37.000 / Rp50.000
- Kabupaten Cirebon – Rp39.000
- Kabupaten Garut – Rp40.500
- Kabupaten Indramayu – Rp37.500
- Kabupaten Karawang – Rp42.000
- Kabupaten Kuningan – Rp35.000
- Kabupaten Majalengka – Rp40.000
- Kabupaten Pangandaran – Rp32.500
- Kabupaten Purwakarta – Rp45.000
- Kabupaten Subang – Rp37.000
- Kabupaten Sukabumi – Rp35.000
- Kabupaten Sumedang – Rp40.000
- Kabupaten Tasikmalaya – Rp37.000
- Kota Bandung – Rp42.500
- Kota Banjar – Rp32.500
- Kota Bekasi – Rp50.000
- Kota Bogor – Rp45.000
- Kota Cimahi – Rp40.000
- Kota Cirebon – Rp45.000
- Kota Depok – Rp45.000
- Kota Sukabumi – Rp45.000
- Kota Tasikmalaya – Rp37.500
Dengan ditetapkannya besaran tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H. BAZNAS juga mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui lembaga resmi guna memastikan penyaluran zakat tepat sasaran kepada para mustahik di masing-masing daerah. (didin)
















