KUNINGAN (MASS) – Di tengah wacana pembangunan desa yang kerap terjebak pada retorika program dan janji penataan, pemuda Desa Silebu, Kecamatan Pancalang justru menunjukkan perubahan tidak selalu harus menunggu realisasi kebijakan. Melalui Program Kampung Ramadhan yang kini memasuki tahun ke-9, Karang Taruna Nirwana Silebu membuktikan alun-alun desa dapat hidup sebagai pusat ekonomi, budaya, dan spiritualitas tanpa menunggu pembangunan fisik berskala besar.
Sekretaris Umum Karang Taruna Nirwana Silebu Yayat Hidayatulloh, menyebutkan Ironis apa yang mereka lakukan sejatinya sejalan dengan visi pemerintah daerah melalui program NATADAYA: penataan alun-alun desa sebagai pusat aktivitas ekonomi, wisata, dan budaya.
“Bedanya, NATADAYA masih berada pada tataran kebijakan yang belum sepenuhnya terealisasi, sementara Kampung Ramadhan telah berjalan konsisten hampir satu dekade,” tuturnya kepada kuninganmass.com Sabtu (21/2/2026).
Alun-Alun sebagai “Ruang Publik” yang Hidup. Filsuf Jerman Jürgen Habermas, kata Yayat, dalam teorinya tentang ruang publik (public sphere) menjelaskan bahwa ruang publik adalah arena diskursus di mana warga bertemu, berdialog, dan membangun kesadaran kolektif. Alun-alun desa, dalam konteks Indonesia, adalah bentuk konkret dari ruang publik tersebut.

“Namun, ruang publik tidak hidup hanya karena ada bangunan atau hamparan tanah lapang. Ia hidup karena ada aktivitas, partisipasi, dan interaksi sosial,” tambahnya.
Kampung Ramadhan di Silebu menghadirkan itu semua. Setiap tahun, rata-rata 80 lapak UMKM dan pedagang kaki lima memenuhi alun-alun desa. Tapi kegiatan ini bukan sekadar pasar musiman. Karang taruna membangun ekosistem: ada kajian keagamaan, lomba-lomba Islami, santunan sosial, hingga kegiatan kemasyarakatan lain yang secara sadar dirancang untuk mendatangkan arus pengunjung.
“Dalam bahasa teori pembangunan, ini disebut demand creation—menciptakan keramaian melalui aktivitas sosial dan kultural, bukan hanya menyediakan ruang jualan,” tandasnya.
Sosiolog Amerika Ray Oldenburg memperkenalkan konsep third place atau ruang ketiga, ruang di luar rumah (first place) dan tempat kerja (second place) yang menjadi titik temu sosial masyarakat. Ruang ketiga inilah yang memperkuat kohesi sosial dan membangun identitas komunitas.
“Desa Silebu memiliki modal sosial yang unik: tujuh pondok pesantren serta peninggalan situs Hindu-Buddha. Kombinasi religiusitas dan sejarah ini menciptakan lanskap sosial yang kaya,” tambahnya.
Ketika alun-alun desa dihidupkan melalui Kampung Ramadhan, ia tidak hanya menjadi pasar sementara, tetapi ruang ketiga yang produktif empat santri, warga, pelaku UMKM, dan generasi muda berinteraksi.
“Pembangunan modern tidak lagi bertumpu pada pendekatan top-down. Teori governance partisipatif menekankan pentingnya kolaborasi multipihak: pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial,” jelasnya.
Karang Taruna Nirwana Silebu memahami ini. Mereka menggandeng lembaga desa, lembaga pendidikan, bahkan organisasi kemahasiswaan. Nilai kolaboratif ini membuat Kampung Ramadhan bukan sekadar agenda tahunan, melainkan gerakan sosial yang terus tumbuh.
“Program NATADAYA Kabupaten Kuningan memiliki visi yang progresif: menjadikan alun-alun desa sebagai pusat ekonomi, wisata, dan budaya. Namun tantangan klasik kebijakan publik sering muncul pada tahap implementasi mulai dari keterbatasan anggaran, prioritas pembangunan, hingga birokrasi teknis,” tegasnya.
Jika diasumsikan setiap lapak menghasilkan omzet konservatif Rp500.000 per hari—angka yang relatif moderat untuk momentum bulan Ramadhan—maka potensi perputaran uang mencapai Rp40.000.000 per hari. Dalam 30 hari, total sirkulasi ekonomi dapat menembus Rp1,2 miliar.
“Angka tersebut tentu bersifat estimatif, namun cukup menggambarkan skala dampak ekonomi lokal. Artinya, tanpa disadari, pemuda telah menciptakan prototipe implementasi NATADAYA dalam skala desa,” paparnya.
Jika pemerintah daerah jeli, praktik ini dapat dijadikan model kebijakan berbasis komunitas (community-driven development), bukan sekadar proyek infrastruktur. Selama ini, pemuda sering ditempatkan sebagai pelengkap acara atau tenaga sukarela.
“Padahal, apa yang terjadi di Silebu menunjukkan pemuda mampu menjadi aktor strategis pembangunan. Mereka mengorganisasi ruang, menggerakkan ekonomi, membangun jejaring, dan menjaga nilai-nilai religius serta sosial,” tambahnya.
Secara normatif, pemerintah telah memiliki kerangka hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menegaskan bahwa pemuda berperan sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Sementara itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dalam berbagai dokumen strategisnya menempatkan pengembangan kapasitas (capacity building) sebagai prioritas.
“Namun, data partisipasi dan dukungan anggaran di tingkat lokal kerap menunjukkan kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Di banyak desa, dukungan terhadap organisasi kepemudaan masih terbatas pada fasilitasi administratif atau bantuan seremonial, bukan pada pendampingan manajerial, penguatan kelembagaan, maupun akses pembiayaan berkelanjutan,” tambahnya.
Kini tantangannya adalah bagaimana pemerintah daerah dan pemuda dapat bertemu dalam satu visi yang sama. Pada momentum 1 tahun pemerintahan pasangan Dian-Tuti, salah satu program yang belum terhirup kehadirannya ialah program NATADAYA.
“NATADAYA membutuhkan energi komunitas. Sementara gerakan pemuda membutuhkan dukungan kebijakan yang lebih sistematis. Jika kolaborasi ini terwujud, bukan mustahil alun-alun desa di Kabupaten Kuningan benar-benar menjadi pusat ekonomi, wisata, dan budaya seperti yang dicita-citakan,” pungkasnya. (raqib)
















