Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
K. Fitriadi Siraj, anggota Komisi Fatwa MUI Kunngan & Pegiat Senior Bahtsul Masail NU.

Headline

Jumatan di Musala Ar-Rahmat Idealnya Mengacu Fatwa MUI, Seperti OJK dan Perbankan Syariah

KUNINGAN (MASS) – Polemik pelaksanaan Shalat Jumat di Musala Ar-Rahmat kian menjadi perhatian publik. K. Fitriadi Siraj, anggota Komisi Fatwa MUI Kunngan & Pegiat Senior Bahtsul Masail NU, menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah tersebut tidak cukup hanya berlandaskan pada pendapat fikih tertentu, tetapi idealnya mengacu pada fatwa resmi yang berlaku di daerah. 

“Lebih-lebih dengan MUI yang selama ini berperan strategis sebagai mitra pemerintah (shadiqul hukumah) dan pelayan umat (khadimul ummah) untuk menjaga keutuhan NKRI, stabilitas nasional, serta kemaslahatan umat,” ungkapnya. 

Menurutnya, rujukan yang harus dijadikan pedoman adalah Fatwa Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kuningan tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat Lebih dari Satu Lokasi dalam Satu Desa/Kelurahan.

Bukan Sekadar Sah atau Tidak Sah, Fitriadi Siraj menegaskan bahwa persoalan ini tidak sesederhana terpenuhinya syarat minimal jamaah atau adanya pendapat fikih yang membolehkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Shalat Jumat memiliki filosofi ijtima’ul muslimin, yakni mengumpulkan umat dalam satu masjid utama sebagai simbol persatuan. Kalau setiap musala baru kemudian bebas menyelenggarakan Jumatan sendiri tanpa kebutuhan mendesak, maka fungsi Masjid Jami sebagai pemersatu akan luntur,” tegasnya.

Ia menambahkan, khilafiyah dalam fikih memang diakui. Namun dalam konteks kebijakan publik dan tata kelola sosial-keagamaan, tetap diperlukan rujukan bersama agar tidak menimbulkan preseden dan fragmentasi jamaah di tengah masyarakat.

“Jangan hanya melihat sah atau tidak sah secara minimalis. Kita juga harus menjaga maslahat yang lebih besar dan keutuhan umat,” katanya.

Mengacu Fatwa, Seperti OJK dan Perbankan Syariah

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk memperjelas pentingnya fatwa sebagai pedoman, K. Fitriadi Siraj mencontohkan praktik di berbagai sektor nasional yang berbasis syariah.

Ia menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan industri keuangan syariah selalu merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Begitu pula Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam proses sertifikasi halal menjadikan fatwa MUI sebagai dasar penetapan kehalalan produk.

Di sektor perbankan, lanjutnya, seluruh bank syariah menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai rujukan dalam menetapkan akad dan produk, termasuk Bank Syariah Indonesia.

“Kalau dalam urusan ekonomi, perbankan, dan industri halal saja semua tunduk dan menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman, maka dalam urusan ibadah yang menyangkut persatuan umat tentu lebih layak lagi untuk merujuk pada fatwa resmi yang berlaku,” tegas Fitriadi Siraj.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jaga Filosofi dan Kemaslahatan

K. Fitriadi Siraj berharap polemik ini tidak berkembang menjadi perdebatan yang memperkeruh suasana. Ia mendorong dialog ilmiah yang argumentatif dan mendalam, namun tetap dalam koridor fatwa daerah serta mempertimbangkan dampak sosial jangka panjang.

“Jangan sampai niat memudahkan ibadah justru menghilangkan filosofi Jumat sebagai simbol persatuan umat. Yang dijaga bukan hanya sahnya ibadah, tetapi juga maslahat, ukhuwah, dan ketertiban sosial,” harapnya.

Ia pun berharap pemerintah daerah dapat menjadikan fatwa MUI sebagai kompas kebijakan, sebagaimana praktik yang telah berjalan di berbagai sektor syariah nasional, demi menjaga harmoni dan keutuhan umat di Kabupaten Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di lain tempat, Kyai muda Purwawinangun, M. Wafi menilai pihak pendopo tidak mengindahkan fatwa MUI. 

“Bahwa apapun jawabanya intinya pihak pendopo tidak mengindahkan fatwa MUI. Karena kalau mau mencari pembenaran, fiqih itu luas banyak ragam pendapat. Tapi seyogyanya dalam memilih pendapat harus disinkronkan antara teks kitab dengan realitas sosial,” ucapnya. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) — Pelaksanaan shalat Jum’at di Musala Ar Rahmat yang berdiri di kompleks Pendopo Kabupaten Kuningan kini tidak lagi sekadar menjadi peristiwa keagamaan,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Menjelang bulan suci Ramadan, polemik muncul di Pendopo Kuningan. Musala Ar-Rahmat yang belum lama ini diresmikan, menuai protes dari sejumlah ulama....

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Meski bukan komunitas pers, Lembaga Survei Jamparing Research menggelar FGD (Focus Group Discussion) bertemakan jurnalistik. Diskusi yang dikemas santai itu berjalan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kemelut galian tanah di Jalan Eyang Hasan Maulani Desa Sangkanmulya Kecamatan Cigandamekar menyimpan kepenasaranan dari banyak orang. Pasalnya, seorang pengusaha tidak...

Ekonomi

LURAGUNG (MASS) – Malam itu, Minggu (13/4/2025), langit Luragung tampak lebih bersinar dari biasanya. Bukan karena bintang yang bertaburan, melainkan kilau lampu hias yang...