KUNINGAN (MASS) – Masyarakat sekitar pembangunan tower di Desa Bojong Kecamatan Kecamatan Cilimus memilih mendatangi balai desa pada Rabu (18/02/2026) pagi ini. Mereka datang dengan tuntutan pemberhentian atau penyegelan tower. Bukan tanpa sebab, penyegelan tower diminta warga yang menolak, karena izin resmi belum ada -termasuk PBG-, tapi tower sudah berdiri.
“Apabila dalam waktu 2X24 jam tidak ada tindakan pemberhentian atau peyegelan, maka masyarakat akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Kuningan untuk meminta penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rina, perwakilan warga yang menolak.
Rina menceritakan bahwa aksi penolakan tower ini bukanlah ujug-ujug. Sebaliknya, kata Rina, sejak awal sudah ada indikasi penolakan warga. Rina mengaku, pembangunan tower telah ditolak oleh masyarakat karena dinilai tidak melalui proses musyawarah yang transparan dan partisipatif.
“Namun, ada oknum perusahaan (utusannya) yang mengabaikan hasil keputusan tersebut, dan melakukan sosialisasi di luar lingkungan desa dengan segelintir orang saja. Dan mengacuhkan penolakan dari kami, dan tetap melanjutkan proses pembangunan tower secara sepihak,” jelasnya.
Tindakan tersebut, kata Rina, dinilai menyalahi aturan karena pembangunan tidak ada izin dan tidak ada izin lingkungan setempat. Rina mengklaim, dalam kegiatan pagi ini terungkap bahwa pembangunan tower di Desa Bojong belum memiliki izin resmi.
Ditegaskan Rina, pembangunan infrastruktur tanpa izin merupakan pelanggaran hukum administratif dan tata ruang sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 7 ayat (1): setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) atau dalam sistem terbaru disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, Pasal 6 ayat (1): setiap pembangunan gedung yang dilakukan tanpa PBG dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.
Serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 ayat (1): setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.
“Dengan demikian, keberadaan tower tanpa izin resmi telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas rina.
Tuntutan masyarakat ini, lanjutnya, sejalan dengan hak warga negara dalam: Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat serta mendapatkan informasi publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa masyarakat berhak mengetahui setiap kebijakan publik, termasuk proyek pembangunan yang berdampak langsung pada lingkungan sekitar.
“Apabila pemerintah desa atau pihak perusahaan tidak menindaklanjuti tuntutan masyarakat, maka langkah hukum yang dapat diambil adalah melalui pelaporan ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran administrasi dan tata ruang, sesuai dengan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi bagi kegiatan tanpa izin lingkungan,” tuturnya di akhir. (eki)














