KUNINGAN (MASS) – Menyikapi polemik terkait pelaksanaan Shalat Jumat di Mushala Ar-Rahmat Pendopo, Sekretaris Dewan Kemakmuran Mushola (DKM) Ar-Rahmat memberikan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan pertimbangan fiqh yang sah dan merujuk pada keputusan forum keilmuan.
Sekretaris DKM Ar-Rahmat, Ali Khowas AB SH MH, menyatakan bahwa pelaksanaan Shalat Jum’at di lingkungan instansi pemerintahan bukanlah praktik tanpa dasar.
“Kami merujuk pada Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Shalat Jumat di lingkungan instansi pemerintahan, pusat layanan publik, dan tempat sejenisnya sah secara syar’i selama memenuhi ketentuan minimal tiga jamaah mukim di sekitar lokasi. Ketentuan itu kami perhatikan dengan seksama,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Keputusan tersebut dipublikasikan melalui NU Online dan merupakan hasil forum ijtihad kolektif di lingkungan Nahdlatul Ulama pada 2019.
Menurut Sekretaris DKM, unsur jamaah mukim menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Shalat Jumat di Musala Ar-Rahmat.
“Kami memastikan syarat dan rukun Shalat Jumat terpenuhi, termasuk keterlibatan jamaah dari lingkungan sekitar. Ini bukan keputusan sepihak, melainkan mempertimbangkan pendapat fiqh yang mu’tabar,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa polemik yang berkembang sebaiknya ditempatkan dalam kerangka khilafiyah fiqhiyah, yakni perbedaan pendapat yang diakui dalam tradisi hukum Islam.
“Dalam mazhab Syafi’i sendiri terdapat beberapa pendapat mengenai jumlah minimal jamaah. Perbedaan ini bagian dari dinamika ijtihad. Yang terpenting adalah menjaga ukhuwah dan tidak memperkeruh suasana,” katanya.
DKM Ar-Rahmat berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan ini secara bijak dan proporsional, serta mengedepankan dialog ilmiah apabila terdapat perbedaan pandangan. (eki)














