KUNINGAN (MASS) – Pelayanan kesehatan seharusnya menjadi ruang paling manusiawi dalam kehidupan bernegara. Namun hari ini, justru dipertontonkan sebuah ironi, ketika masyarakat datang untuk berobat, yang mereka hadapi bukan hanya penyakit, tetapi juga persoalan administrasi.
Potret miris itulah yang disampaikan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Yaya SE. Legislator PKS itu, menengahi ironi yang terjadi di dunia kesehatan, tertutama yang berkaitan dengan BPJS.
“BPJS berbicara tentang data. Kementerian berbicara tentang regulasi, Rumah sakit berbicara tentang klaim dan anggaran. Sementara pasien berbicara dengan napas yang semakin berat. Semua merasa benar. Namun dalam praktiknya, tidak satu pun benar-benar hadir sepenuhnya bagi rakyat yang sedang sakit,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Di Kabupaten Kuningan, lanjut Yaya, kurang lebih 62 ribu peserta PBI JKN dinonaktifkan. “Ini bukan sekadar angka statistik. Ini adalah 62 ribu potensi kecemasan. 62 ribu kemungkinan ‘kejutan’ di rumah sakit. 62 ribu keluarga yang sewaktu-waktu bisa kehilangan perlindungan kesehatan saat kondisi darurat datang,” ungkapnya.
Ketika kartu PBI mendadak nonaktif, terang Yaya, pasien tidak selalu menerima notifikasi yang memadai. Tidak ada tenggat waktu yang jelas. Tidak ada pendampingan yang sistematis. Yang ada hanya satu kenyataan pahit, saat sakit, administrasi harus lebih dulu dibereskan.
“Secara teori, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Namun dalam praktiknya, pasien sering diarahkan dari satu meja ke meja lain, ke loket, ke fotokopi, ke aplikasi, ke kantor desa, ke dinas sosial sebelum akhirnya kembali ke IGD dengan kondisi yang semakin memburuk. Negara menyebutnya prosedur. Masyarakat merasakannya sebagai penderitaan,” ucapnya getir.
Pasien Kronis Tidak Bisa Menunggu
Dampak kebijakan ini terasa paling berat bagi pasien penyakit kronis. Dicontohkan anggota dewan itu, pasien gagal ginjal stadium 5 yang harus menjalani hemodialisa secara rutin. Ketika datang sesuai jadwal, ia diberitahu bahwa kepesertaan BPJSnya tidak aktif dan harus diurus terlebih dahulu. Ia terpaksa pulang tanpa perawatan.
Pada jadwal berikutnya pun belum ada kejelasan. Dengan keterbatasan ekonomi, keluarga akhirnya mendaftarkan BPJS Mandiri demi menyelamatkan nyawa.
“Padahal pasien hemodialisa tidak boleh melewatkan jadwal. Jika terlambat, tubuh biasnya membengkak, napas sesak, racun menumpuk dalam darah. Dalam waktu singkat dapat terjadi aritmia jantung bahkan henti jantung,” terangnya.
Verifikasi dan sinkronisasi data memang penting. Namun, tegas Yaya, menghentikan layanan kesehatan bagi pasien kronis karena administrasi yang belum selesai sama saja membiarkan kondisi pasien memburuk secara perlahan. Pasien kronis tidak bisa menunggu sistem yang lambat.
“Dalam rapat bersama Dinas Sosial, telah disampaikan agar pasien dengan penyakit kronis diprioritaskan untuk segera diaktifkan kembali kepesertaannya. Namun hingga kini, belum ada data yang transparan mengenai, berapa jumlah yang telah diaktifkan kembali ? Berapa pasien kronis yang masih terdampak? Semoga Dinsos merespon cepat dalam kondisi seperti ini,” tuturnya.
Yaya menyebut masalah klasik ini kembali pada satu hal data yang tidak sinkron dan koordinasi yang belum optimal. Akibatnya muncul apa yang dapat disebut sebagai fenomena kejutan di rumah sakit, masyarakat baru mengetahui kepesertaannya non-aktif ketika sedang sakit dan membutuhkan layanan segera.
“Situasi seperti ini tidak boleh terus berulang. Negara tidak boleh cuci tangan. Kita tidak boleh saling melempar tanggung jawab. Pemerintah pusat, BPJS, kementerian terkait, dan pemerintah daerah harus duduk bersama dan memastikan tidak ada pasien kronis yang menjadi korban persoalan administrasi,” pesannya tegas.
Seharusnya, lanjut Yaya, minimal ada notifikasi satu bulan sebelum penonaktifan kepesertaan, agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki data sebelum berada dalam kondisi darurat medis.
“Kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. Ia bukan sekadar angka dalam sistem. Ketika sistem bermasalah, yang harus diselamatkan adalah manusianya bukan sekadar prosedurnya. Karena pada akhirnya, ukuran keadilan sosial bukanlah seberapa rapi data yang kita miliki, melainkan seberapa cepat negara hadir ketika rakyatnya sedang berjuang antara hidup dan mati,” tuturnya di akhir. (eki)








