KUNINGAN (MASS) – Kontribusi objek Wisata Waduk Darma dipersoalkan oleh desa desa penyangga yang ada di Kecamatan Darma (8 desa), di luar dari Desa Jagara.
Usut punya usut, meski menjadi bagian penyangga Waduk Darma yang lahan bengkoknya dulu diambil untuk dibuat bendungan, sampai sekarang mata airnya dialirkan kesana, Waduk Darma justru dianggap tak memberi dampak.
Setelah direvitalisasi, dan pengelolaanya diambil alih oleh PT Jaswita, BUMD milik Pemprov Jawa Barat, Waduk Darma dianggap tak berkeadilan kepada desa yang penyangga.
Selama ini, hanya Desa Jagara saja yang diberi manfaat lebih, dapat PAD, bahkan kedepan kabarnya akan diberi hak pengelolaan penuh. Perasaan tidak adil itulah yang dikeluhkan para kepala desa penyangga.
Dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026), Kuwu Parung Osa Maliki, Kuwu Darma Yadi Juharyadi, Kuwu Cipasung Deni Hamdani, Kuwu Kawahmanuk Jeje Sudrajat, Kuwu Cikupa Meli Pemilia SS, Kuwu Paninggaran H Nasihin, Kuwu Sakerta Timur Cucu Sudrajat, dan Kuwu Sakerta Barat Momon Hariman MM menyampaikan protes tersebut.
Dalam konferensi pers itu, terungkap fakta yang memprihatinkan. Dimana salah satu desa penyangga Waduk Darma yang diproyeksikan objek wisata nasional, tak kebagian “berkah” ekonominya, dan justru masuk kategori miskin ekstrim.
Para kepala desa itu menuntut janji Gubernur Jawa Barat, dimana sebelum revitalisasi akhirnya dilakukan, desa-desa penyangga katanya akan dilibatkan. Tapi belakangan justru tidak sesuai.
“Kami tidak iri, tapi menuntut keadilan. Revitalisasi Waduk Darma itu menggunakan uang negara, APBD Provinsi, bukan APBDes Jagara. Dulu saat sosialisai, kami dijanjikannakan dilibatkan dan dibangun unit usaha pariwisata. Tapi nyatanya nihil. Kalau dari awal tidak ada janji manis, mungkin kami tidak akan menuntut,” kata Kuwu Darma, Yadi.
Selama ini, 27 ribu warga desa penyangga Waduk Darma hanya bisa jadi penonton dan pendengar janji manis. Tak mendapatkan asas manfaat. Yadi menegaskan, apa yang diminta para kades semata untuk warga desa-desa penyangga.
Jika saja area pertanian dulu tak jadi Waduk Darma, kata Yadi, sebenarnya masyarakat desa penyangga justru lebih untung. Ia bahkan membuat skema ekonomi, jika lahan produktif pertanian tak jadi Waduk Darma.

Hal serupa juga disampaikan Kuwu Cikupa Meli Pemilia. Selain bengkok dan mata air, saat Waduk Darma kotor dan penuh eceng gondok misalnya, juatru desa penyangga lah yang membersihkan dengan biaya sendiri, keterlibatan Desa Jagara memberaihkan eceng gondok justru diberi oleh PT Jaswita.
“Jujur kami keberatan jika pengelolaan diserahkan hanya ke satu desa. Partisipasi warga kami sangat besar termasuk saat gotong royong memberaihkan eceng gondok dengan biaya sendiri. Tapi timbal baliknya nol besar. Bahkan untuk mengelola lahan di pinggir waduk saja, sekarang kami dilarang,” terangnya.
Ia menegaskan, hal yang diinginkan para desa adalah keadilan kontribusi untuk desa penyangga. Bahkan, desa – desa penyangga berpendapat, jika memang dilepas PT Jaswita, lebih baik Waduk Darma dikelola daerah, entah itu Bumdesma, atau Disporapar.
Tuntutan tuntutan ini juga sudah disounding ke Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, sebagai empunya wilayah Kuningan, bapak dari para kuwu, meski ternyata belum sempat dijadwal untuk audiensi secara langsung.
Para desa-desa penyangga juga mendesak Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi alias KDM, yang berwenang terhadap PT Jaswita, untuk melakukan evaluasi.
“Kami beri waktu saru minggu kepada Pemprov dan Pemkab untuk menjawab tuntutan kami. Jika tidak ada itikad baik, jangan salahkan jika masyarakat bergerak menutut hak nya,” pungkasnya di akhir. (eki)








