KUNINGAN (MASS) – Banyaknya permasalahan mengenai pembuatan sertifikat tanah di Kabupaten Kuningan membuat masyarakat semakin resah. Beberapa sertifikat yang seharusnya sudah diterima oleh pemiliknya ternyata belum sampai, meskipun sudah dibuat cukup lama. Hal ini memicu berbagai keluhan dari warga yang merasa haknya terabaikan.
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kuningan Susan Suharjana SH, MH memberikan penjelasan mengenai isu ini. Ia menyebutkan biaya untuk biaya pembuatan pra-sertifikat telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar RP. 150.000,-. Ia menegaskan kalau lebih dari itu maka akan ia akan menegur kepada yang bersangkutan.
“Biaya tersebut seharusnya adalah Rp150.000. Jika ada pungutan lebih dari itu, kami akan menegur pihak desa yang bertanggung jawab,” jelasnya saat ditemui Kuninganmass.com di kantornya pada Rabu (11/2/2026).
Susan menegaskan keterlambatan dalam pemberian sertifikat bukan sepenuhnya disebabkan oleh pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN.
“Sebenarnya, proses penyertifikatan ini sudah memiliki prosedur yang jelas. Untuk penyertifikatan di tahun 2026, pemetaan harus dilakukan pada tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan jika semua persyaratan dipenuhi, proses pencetakan sertifikat seharusnya bisa berlangsung dalam waktu yang lebih cepat. Ia juga menegaskan proses penyertifikatan dilakukan maksimal satu tahun anggaran.
“Ketika data di inventarisir dan didaftarkan di tahun 2026, sertifikat seharusnya sudah diterima oleh pemilik di tahun tersebut, karena kan satu tahun anggaran,” tambahnya.
Susan mengingatkan masyarakat untuk melaporkan jika ada pungutan liar di proses pembuatan sertifikat. Di tengah situasi ini, ia berkomitmen untuk terus melayani dan mendorong agar sertifikat tanah dapat segera diselesaikan.
“Iya jika memang ada silahkan bisa datang langsung melapor, kami ingin agar masyarakat tidak terpaut dengan biaya yang tidak sesuai. Silakan laporkan kepada kami jika menemui hal tersebut,” pungkasnya. (raqib)








